Pendaftaran Anggota DPD Masuki Tahap Pemberkasan – Liputan Online Indonesia

ByWeb Support

20 Desember 2022

[ad_1]

SEMARANG, liputanbangsa.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro menyampaikan pihaknya tengah sedang sibuk mengurus pendaftaran bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Saat ini merupakan tahap penyerahan berkas, yang telah dimulai sejak 16 hingga 29 Desember 2022 mendatang.

Ia menjelaskan, jumlah minimal dukungan adalah 5 ribu orang, yang tersebar di 50 persen lebih jumlah kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk Jawa Tengah minimal 18 kabupaten/kota.  Dalam masa penyerahan tersebut, dokumen yang belum lengkap atau belum sesuai akan dikembalikan. Setelah itu, pendaftar atau LO yang menyerahkan akan mendapat tanda pengembalian dari KPU.

“Sebelumnya, pembekalan bagi LO untuk bakal calon perseorangan DPD juga telah dilakukan KPU Jateng. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SILON,” kata Paulus saat dihubungi, Senin (19/12/22).

Ia melanjutkan, syarat bagi pemberi dukungan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, bukan TNI/Polri. Kemudian juga bukan Aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemberi dukungan juga bukan bagian dari penyelenggara pemilu hingga tingkatan paling bawah. Baik jajaran KPU maupun Bawaslu,” lanjutnya.

Adapun tahapan penyerahan dukungan minimal bakal calon DPD yaitu, penyerahan dukungan minimal pemilih mulai 16-29 Desember 2022. Selanjutnya verifikasi administrasi mulai 30 Desember 2022 – 12 Januari 2023. Lalu Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke satu 16-22 Januari 2023, dan verifikasi administrasi perbaikan ke satu mulai 23 Januari-01 Februari 2023.

“Verifikasi faktual ke satu mulai 6-26 Februari 2023, Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua mulai 2-11 Maret 2023. Verifikasi administrasi perbaikan kedua mulai 12-21 Maret 2023,” paparnya.

Lebih lanjut, verifikasi faktual kedua akan dimulai 26 Maret-8 April 2023. Berikutnya penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran yang dimulai 13-17 April 2023. (luk/lbi)


[ad_2]
Beranda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *