liputanbangsa.com – BPJS Kesehatan adalah penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional dari, oleh, dan untuk rakyat.
Setiap warga Indonesia wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan untuk memperoleh perlindungan JKN.
Keterlambatan atau penundaan pembayaran berdampak pada perlindungan yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan.
Bila Tidak Sakit, Apakah BPJS Kesehatan Dapat Dicairkan?
Jawabannya adalah tidak, iuran BPJS Kesehatan tak bisa dicairkan peserta.
Dikutip dari laman Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Kominfo, JKN dikelola berdasarkan prinsip gotong royong.
Bila sedang tidak sakit, iuran yang dibayar akan digunakan untuk menanggung biaya pengobatan peserta lain.
Sama halnya bila peserta sedang sakit dan perlu pengobatan secepatnya.
Dengan mekanisme ini, tiap peserta BPJS Kesehatan dapat saling melindungi tiap saat.
Hal ini juga yang menyebabkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan tepat waktu.
Besar Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayar sesuai status peserta sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Iuran PPU
Iuran bagi PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta adalah 5% dari gaji atau upah. Ketentuannya sama dengan peserta di bawah lembaga pemerintahan, yaitu 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Iuran PBPU
PBPU dan Bukan Pekerja (BP) bisa memilih besar iuran BPJS Kesehatan yang terdiri dari:
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulan
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan dengan subsidi Rp 7.000 sehingga yang perlu dibayar adalah Rp 35.000.
Iuran PBI
Iuran peserta PBI yang terkategori miskin dan sangat miskin ditanggung pemerintah. Peserta PBI tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pembayaran tepat waktu dan ketentuan iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan meski tidak sakit, memungkinkan tiap peserta melakukan konsultasi dan pemeriksaan pada tenaga kesehatan sesuai kebutuhan.
(ar/lb)