Artis Ammar Zoni Resmi Jadi Tersangka Akibat Nyabu! – Liputan Online Indonesia

Artis Ammar Zoni Resmi Jadi Tersangka Akibat Nyabu! . Foto: dok.www.fimela.com

liputanbangsa.com – Artis Ammar Zoni ditangkap polisi karena terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Atas kememilikan barang haram itu Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Betul (sudah ditetapkan jadi tersangka). Terkait kasus sabu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy

Ardy membenarkan tentang penangkapan Ammar Zoni dilakukan oleh Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang dilakukan di kawasan Sentul, Bogor pada Rabu (8/3/2023).

“Iya, betul AZ,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy

Ardhy mengatakan, Ammar Zoni ditangkap terkait narkotika jenis sabu. Namun dia belum merinci barang bukti yang diamankan.

Tak hanya Ammar Zoni, sopirnya, berinisial M (35); serta R (37), rekan sopirnya, juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini. Ardhy belum merinci jelas sejauh mana keterlibatan ketiga orang tersebut dalam kasus ini. Pihak kepolisian menyatakan akan segera merilis kasus tersebut.

Ardhy mengatakan sementara Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, bukan hanya kali saja Ammar Zoni pernah terlibat dalam kasus penggunaan narkotika. Pada Juli Juli 2017 lalu, Ammar Zoni ditangkap atas kasus yang sama oleh personel Polres Jakarta Pusat.

Pahun 2017 lalu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok. Lalu ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Mirisnya Ammar Zoni telah melakukan deklarasi dan penandatanganan perjanjian dengan Polres Metro Jaksel tentang komitmen untuk mencegah penyalahgunaan hingga peredaran narkoba.

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *