[ad_1]
JEPARA, liputanbangsa.com – Sejak dibukanya pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, tercatat 714 yang mengakses akun di PPS. Dari total keseluruhan, 100 diantaranya telah mendaftar dengan menggunggah dokumen yang disyaratkan.
Berdasarkan surat bernomor: 354/PP.01.1-Pu/3320/2022 tentang seleksi calon anggota PPS, pendafataran PPS dimulai sejak tanggal 18 sampai 27 Desember 2022. Sejauh ini, menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara, Muhammadun, pengakses di PPS sudah mencapai ratusan orang.
“Selama 3 hari kemarin, tercatat sudah ada 714 masyarakat Jepara yang mengakses PPS. Mereka berupaya mengunggah dokumen yang dipersyaratkan,” papar Muhammadun kepada liputanbangsa.com, belum lama ini.
Sementara itu, terdeteksi lebih dari 100 orang berhasil mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi siakba.kpu.go.id. Pihaknya optimistis, pendaftar semakin bertambah.
“Sekarang saja sudah 100 orang lebih, angka ini akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Karena pendaftaran ditutup pada 27 Desember 2022 yang akan datang,” terang dia.
Kemudian, pihaknya menjelaskan, apabila mendapati kesulitan ketika mendaftar, masyarakat Diminta untuk menghubungi Tim Helpdesk dari KPU Kabupaten Jepara. Selain itu, ia juga mengimbau kepada calon pendaftar untuk memperhatikan persyaratan jadi anggota PPS. Di antara adalah WNI, berusia minimal 17 Tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika. Serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Lalu, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika turut disyaratkan. Lalu, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Terakhir tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Akibat melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (ara/lbi)
[ad_2]
Beranda