Cegah Masalah Menggurita, Warga Tolak Galian C – Liputan Online Indonesia

ByWeb Support

23 Desember 2022

[ad_1]

JEPARA, liputanbangsa.com – Aktivitas Galian C di Desa Banjaran, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara ditolak oleh warga lokal. Menurut warga, aktivitas tersebut bakal memunculkan beragam masalah ke depannya.

Aktivitas tambang galian C berlokasi di satu titik di wilayah RT 2 RW 6 dan telah beroperasi selama sepekan. Mulai dari peralatan hingga akses jalan telah disiapkan. Berdasarkan laporan warga, beberapa mobilitas truk pengangkut batu sudah berseliweran.

Laporan tersebut, berasal dari salah satu warga lokal, Nur Fandeli. Pihaknya memaparkan, sejauh ini tiga sawah sudah dijual kepada penambang. Bahkan, usut punya usut, tambang tersebut berstatus ilegal.

“Rencananya, sawah-sawah itu akan diambil batunya. Tapi ternyata belum ada izin penambangannya,” kata Fandeli, Rabu (21/12/22).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, rencana tambang bakal mengeruk sawah berkisar setengah hektare dengan kedalaman dua meter. Tidak hanya itu, menurutnya aktivitas tambang semakin masif di akhir 2022.

Selain warga lokal yang menolak tanahnya hampir disewa oleh penambang, diikuti dengan Pengurus Ranting (PR) GP Ansor Desa Banjaran, serta tokoh masyarakat dan agama. Tak hanya itu, penolakan juga muncul warga RW 5 yang wilayahnya hanya dipisahkan sungai tersebut. Seluruh penolakan itu dituangkan dalam surat dengan disertai tanda tangan di atas materai.

“Sebagian besar warga, tidak hanya warga RW 6 saja, menolak keras galian C ilegal itu. Sikap kami tegas untuk hal ini,” tegas Fandeli.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Fandeli menjelaskan, pihak-pihak yang menolak menilai aktivitas galian C itu akan merusak lingkungan dan ekosistem sungai. Pasalnya, sungai tersebut selama ini mengaliri persawahan di separuh Desa Banjaran.

Selain itu, penolak menganggap galian C akan merusak area sawah di sekitarnya. Lalu lalang truk pengangkut hasil tambang dikhawatirkan akan membahayakan masyarakat dan tentu saja membuat akses jalan menjadi rusak.

Sebagai informasi, lokasi Galian C itu berada tak jauh dari jalan utama Desa Banjaran-Papasan. Jalan tersebut berstatus jalan kabupaten. Kemudian, aktivitas tambang juga akan mengakibatkan polusi udara.

“Kalau tambang itu beraktivitas, tidak hanya RW 6 saja yang mengalami dampak buruknya. Tetapi wilayah lain yang dilintasi atau berdekatan langsung dengan tambang itu,” ujar dia.

Untuk itu, lanjut dia, masyarakat yang menolak bersepakat untuk meminta kepada Petinggi Desa Banjaran, kepala daerah dan aparat penegak hukum menghentikan aktivitas galian C itu.  Pasalnya, secara aturan adanya kegiatan tersebut merupakan tambang ilegal yang tidak sesuai dengan UU Minerba No 3 Tahun 2020.

“Tidak ada kompromi untuk galian C di wilayah kami. Kami menolak keras,” pungkasnya. (cr2/lbi)


[ad_2]
Beranda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *