KEDIRI, liputanbangsa.com – Nasib malang kini dialami oleh seorang remaja pria AN (18), sebab tanpa izin nekat membawa kabur kekasihnya RA (14) yang merupakan gadis asal Kediri.
Kasus ini bermula saat keduanya berkenalan lewat medsos. Dari perkenalan itu, mereka kemudian sering berkomunikasi. Hingga kemudian si pemuda itu menjemput RA di Kediri menuju Kota Malang dengan menaiki motor Yamaha Mio pada Jumat (19/5) lalu.
Orangtua RA yang panik anak gadisnya tak bisa dihubungi pun mencurigai jika RA pergi ke Malang. Kemudian mereka melapor ke Polres Kediri. Hingga pada akhirnya upaya pencarian keberadaan RAÂ akhirnya berbuah hasil. Pada Minggu (21/5), keduanya ditemukan di kawasan Jalan Batu Amaril, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat ditemukan keduanya diketahui sedang berada di warung kopi yang lokasi juga terdapat tempat cuci motor di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Karena sudah ada LP (Laporan Polisi), AN (18) diamankan polisi saat polisi mengevakuasi RA di Kota Malang.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri menetapkan AN sebagai tersangka pada Jumat (26/5/2023). Setelah ditetapkan tersangka yang bersangkutan juga ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit PPA Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid menyatakan bahwa terhadap AN polisi akan menjeratnya dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 202 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“AN pria yang bersama RA (14) resmi ditetapkan tersangka dan ditahan. Namun, kami tetap melakukan pemeriksaan terhadap AN karena modus yang dilakukan serta kemungkinan perbuatan ini kepada anak di bawah umur,” kata Yahya.
Yahya menjelaskan bahwa AN diduga telah membujuk RA agar mau diajak pergi dari rumahnya di Kediri.
“Jadi AN ini pergi ke Kedirinaik bus lalu kenalan melalui media sosial. Dia kemudian melakukan bujuk rayu hingga RA mau diajak pergi ke luar Kediri naik motor milik RA sampai beberapa hari,” Jelas Yahya (heru/lbi)

