Mohammad Saleh Ajak Dewan Aktif Kawal Rakyat

SEMARANG, liputanbangsa.com Tugas anggota DPRD Jawa Tengah sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pasalnya, mereka berperan dalam membuat peraturan daerah (Perda), mengawasi pelaksanaan anggaran, dan menyerap aspirasi masyarakat.

Selain itu, anggota DPRD juga berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, serta berperan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Karena itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) diperlukan untuk meningkatkan kapasitas anggota dewan dan penguatan fungsinya.

“Bimtek ini diharapkan bisa menambah semangat dan pengetahuan anggota DPRD Jateng dalam melakukan pendalaman dan penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedewanan. Tugas-tugas DPRD Jateng itu sangat penting dalam perannya untuk bisa mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ungkap Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh saat berbicara dalam kegiatan Bimtek DPRD Jateng belum lama ini.

Bimtek anggota DPRD Jateng ini juga diisi oleh pembicara dari akademisi Universitas Diponegoro dan Universitas 17 Agustus Semarang.

 

Bimtek Berkelanjutan

Lebih lanjut Mohammad Saleh mengemukakan dengan pelatihan yang tepat, anggota DPRD Jateng dapat lebih memahami tugas dan fungsi mereka dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Fungsi pengawasan itu penting. Tidak hanya pengawasan Perda, tapi juga budgeting seperti memastikan bahwa pelaksanaan anggaran, baik APBD, APBN, maupun anggaran perusahaan, berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan,” kata Mohammad Saleh.

Fungsi legislasi di antaranya mempelajari proses pembuatan Perda (Peraturan Daerah), termasuk penyusunan naskah akademik, analisis dampak peraturan, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Adapun fungsi penganggaran di antaranya penyusunan anggaran daerah, pengawasan pelaksanaan APBD, dan pengelolaan dana hibah/bantuan sosial.

Sementara fungsi pengawasan berupa pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah.

“Pengawasan ini memastikan bahwa ada kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku dan mencegah penyimpangan atau pemborosan,” sambungnya.

Mohammad Saleh mencontohkan salah satu wujud fungsi legislasi adalah Perda Jateng no 5/2023 tentang Hari Jadi Jawa Tengah pada tanggal 19 Agustus 1945.

Perda tersebut mengganti Perda No 7/2004 tentang Hari Lahir Provinsi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1050.

“Jadi dengan Perda No 5/2023 itu, Hari Lahir Provinsi Jawa Tengah adalah 19 Agustus 1945, bukan 15 Agustus 1950. Hal itu sesuai dengan fakta sejarah,” tandas Mohammad Saleh yang periode kemarin menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Jateng itu.

 

(lb/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *