liputanbangsa.com – Kejaksaan Agung menangkap bos Sriwijaya Air Hendry Lie pada Senin (18/11) malam buntut dugaan keterlibatannya dalam dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022.
Sebelum ditangkap, Hendry sejatinya sudah ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka dalam kasus itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penangkapan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Bandara Soekarno Hatta usai yang bersangkutan tiba dari Singapura, pada Senin (18/11) malam.
“Telah diamankan di Bandara Soetta tersangka Hendry Lie setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/11) malam WIB.
Lalu siapa sebenarnya Hendry Lie dan bagaimana yang bos maskapai bisa terseret dalam kasus korupsi timah?
Mengutip website Sriwijaya Air, Hendry Lie merupakan salah satu pendiri maskapai tersebut.
Bersama dengan beberapa temannya; Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim, Hendry mendirikan Sriwijaya Air pada 2000-an.
Tangan dingin Hendry membuat Sriwijaya Air yang saat awal pendirian hanya memiliki satu pesawat Boeing 737-200 berkembang pesat.
Kini Sriwijaya telah memiliki 48 pesawat Boeing dengan total 53 rute, termasuk rute regional Medan-Penang dan rute internasional lainnya.
Bahkan, saat ini Sriwijaya Air telah menjadi salah satu maskapai terbesar di Indonesia yang berhasil mengangkut lebih dari 950 ribu penumpang per bulan dari hubnya di Bandara Internasional Soekarno Hatta ke 53 destinasi di Indonesia dan tiga negara kawasan.
(ar/lb)