SEMARANG, liputanbangsa.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Jawa Tengah berhasil meraih prestasi membanggakan dengan menduduki peringkat kedua dalam kategori Badan Publik Informatif pada ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award 2024 dengan memperoleh nilai 98,38.
Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Hotel Patrajasa, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).
Kepala BPSDMD Jawa Tengah, Dr. Sadimin, S.Pd, M.Eng, menerima penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi lembaganya dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
Ia menyampaikan rasa syukur dan bangga atas capaian tersebut.
“Penghargaan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk memberikan layanan informasi yang transparan dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Semoga ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Sadimin.
Komitmen Tinggi PPID BPSDMD
Sadimin juga memberikan apresiasi kepada tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPSDMD yang telah bekerja keras menjaga predikat sebagai Badan Publik Informatif.
Ia berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang.
“Terima kasih kepada tim PPID BPSDMD atas dedikasi dan kerja kerasnya. Penghargaan ini adalah hasil kolaborasi kita bersama. Ke depannya, kami akan terus berupaya menjadi lebih baik dalam pengelolaan informasi publik,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, memberikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih penghargaan dalam KIP Award 2024.
Ia mengajak seluruh PPID di Jawa Tengah untuk lebih responsif dan inovatif dalam melayani masyarakat.
“Kritik dan masukan dari masyarakat adalah sarana untuk perbaikan. Oleh karena itu, kita harus membuka ruang dialog yang lebih luas dan mendukung keterbukaan informasi di semua lini pemerintahan,” tutur Sumarno.
Ajang Tahunan Bergengsi
KIP Award 2024 merupakan ajang tahunan yang menilai keterbukaan informasi publik di seluruh Jawa Tengah.
Penilaian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Indikator yang dinilai mencakup pengelolaan layanan informasi publik, keaktifan PPID, dan partisipasi masyarakat.
Prestasi yang diraih BPSDMD Jawa Tengah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Dengan capaian ini, diharapkan pelayanan publik di Jawa Tengah semakin baik dan merata di masa mendatang. ar/lb