liputanbangsa.com – Bila jadi dibatasi berdasarkan kapasitas mesin 1.400 cc, berikut ini deretan mobil yang masih bisa menggunakan Pertalite.
Pembelian Pertalite tak lagi bebas. Rencananya hanya kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu yang masih boleh menggunakan Pertalite.
Dikutip, dalam bocoran informasi hanya mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc masih boleh menggunakan Pertalite.
Mengacu pada bocoran informasi tersebut, mobil apa saja yang nantinya masih boleh menggunakan Pertalite?
Daftar Mobil yang Masih Bisa Pakai Pertalite
Mengutip data distribusi wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), ada banyak mobil yang mengusung mesin dengan kapasitas di bawah 1.400 cc.
Beberapa di antaranya juga ada model mobil mewah. Lengkapnya sebagai berikut.
Citroen:
Citroen C3 Aircross: 1.200 cc
Daihatsu:
Daihatsu Xenia 1.3L: 1.329 cc
Daihatsu Sirion: 1.329 cc
Gran Max Blind Van 1.3L: 1.298 cc
Daihatsu Rocky: 998 cc – 1.200 cc
Honda:
Honda Brio RS: 1.198 cc
Kia:
Kia Seltos: 1.353 cc
Mercedes-Benz:
Mercedes-Benz GLA 200: 1.332 cc
Mercedes-Benz GLB 200: 1.332 cc
Nissan:
Nissan Kicks e-Power: 1.200 cc
Suzuki:
Suzuki Ignis: 1.197 cc
Suzuki S-Presso: 998 cc
Toyota:
Toyota Agya 1.2 GR Sport: 1.197 cc
Toyota Avanza 1.3 Transmover: 1.298 cc
Toyota Avanza 1.3: 1.298 cc
Toyota Raize: 998-1.200 cc
Volkswagen:
Volkswagen T-Cross: 999 cc
Wuling:
Wuling Formo: 1.200 cc
Selanjutnya seluruh model LCGC bila batasan mesinnya 1.400 cc maka dipastikan masih bisa mengkonsumsi Pertalite.
Mulai dari Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya S, Toyota Agya, dan Toyota Calya.
Diketahui dari seluruh model LCGC, paling besar menggendong mesin 1.200 cc.
Di sisi lain, para pengguna Pertalite sudah diminta untuk mendaftarkan kendaraanya. Cara mendaftarnya pun mudah.
Kamu tinggal membuka laman https://subsiditepat.mypertamina.id/. Siapkan dokumen yang dibutuhkan berupa:
- Foto KTP
- Foto Diri
- Foto STNK Depan dan Belakang (Dibuka)
- Foto Kendaraan Tampak Semua (Tampang Depan dan Sisi)
- Foto nomor polisi kendaraan
Beda dengan mobil pribadi, kendaraan komersial barang, komersial penumpang dan layanan umum membutuhkan Foto KIR. KIR merupakan uji kelayakan kendaraan secara teknis.
Foto KIR itu harus diambil dengan jelas untuk memudahkan dalam proses pendaftaran.
Kalau dokumen sudah disiapkan, maka tinggal mendaftarkan kendaraan dengan memasukkan data diri dan dokumen.
Bila kendaraan sudah selesai terverifikasi, maka tinggal mengunduh QR Code yang diberikan.
(ar/lb)