KENDAL, liputanbangsa.com – Dico Ganinduto menyatakan tak akan mengajukan banding ke PT TUN atas putusan Bawaslu Kabupaten Kendal yang menolak permohonannya.
Dico Ganinduto mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Bawaslu Kabupaten Kendal yang menolak permohonannya dan tak akan mengajukan banding ke PT TUN.
Meskipun merasa berat, namun menurutnya hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas masyarakat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Ia pun mengaku legowo dan menerima putusan Bawaslu. Karena menurutnya, kemaslahatan masyarakat Kendal lebih penting.
“Setelah melalui pertimbangan yang sangat matang, saya memilih untuk tidak melanjutkan perjuangan banding ke PT TUN demi mempertahankan stabilitas dan kondusifitas masyarakat Kabupaten Kendal,” kata Dico.
Pengamat Politik Herry Mendrofa mengapresiasi keputusan Dico dan menilai bahwa sikap negarawan Bupati Kendal itu bisa menjadi contoh bagi politisi lainnya.
“Saya rasa ini menunjukan sikap ksatria dan negarawan dari Dico. Patut menjadi contoh bagi para politisi lainnya,” katanya, Kamis 19 September 2024.
Ia menilai bahwa sangat jarang ada tokoh politik yang memiliki jiwa besar seperti Dico, terlebih ketika menghadapi dinamika politik seperti itu.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai bahwa masyarakat yang mendukung Dico akan merasa berat, ketika Dico tak maju kembali dalam Pilkada Kendal 2024.
Ia melihat cara berpolitik Dico menunjukan memiliki kematangan menilai situasi dan kondisi politik khususnya di Kendal.
“Ini menjadi modal besar dan berharga kedepannya bagi pribadi Mas Dico yang masih muda dan berpotensi menjadi pemimpin dilevel nasional,” ujarnya.
(ar/lb)