YOGYAKARTA, liputanbangsa.com – Sebanyak enam pelajar SMP di Kabupaten Sleman, Yogyakarta diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam sejenis celurit pada Jumat (17/3/2023).
Keenam pelajar SMP itu diamankan karena diduga hendak melakukan kejahatan jalanan atau yang sering masyarakat Yogyakarta sebut sebagai klitih.
Remaja – remaja tanggung tersebut diringkus setelah sebelumnya sempat mengancam keselamatan pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Kebon Agung, Sumberadi, Mlati, pukul 01.00 WIB.
“Telah diamankan sekelompok remaja yang diduga akan melakukan tindak kejahatan jalanan dengan terbukti tanpa hak membawa, menguasai, menggunakan atau mengeluarkan senjata tajam jenis celurit,” kata Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F. Utomo.
Andhies menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelapor berinisial AY (19), bersama rekannya AB (16) yang berstatus saksi melintas di Jalan Kebon Agung menggunakan sepeda motor sekitar pukul 01.00 WIB. Tiba-tiba dari pinggir jalan mereka diteriaki segerombolan orang.
Menurut Andhies, gerombolan itu meneriaki AY dan AB sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit. Pelapor dan saksi yang merasa ketakutan kemudian masuk ke Dusun Jamblangan.
Tak lama kemudian, lanjut Andhies, AY keluar dari Dusun Jamblangan untuk mengantar AB. Namun, keduanya kembali berpapasan dengan rombongan yang meneriaki mereka di Jalan Kebon Agung.
“Kembali berpapasan dengan rombongan tersebut sambil mengayunkan senjata jenis celurit,” imbuh Andhies.
Usai mengantar AB, AY melanjutkan perjalanannya dan dia melihat rombongan tersebut melarikan diri ke arah timur.
AY yang geram dengan aksi sembrono keenam remaja itu melakukan pengejaran, kemudian ia menabrakkan kendaraannya ke salah satu sepeda motor yang ditumpangi dua orang dari rombongan tadi.
“Ditabrak oleh pelapor dan keduanya (pelaku) terjatuh,” sebut Andhies.
Salah satu pelaku yang ditabrak masih sempat berdiri dan kemudian mengayunkan celuritnya ke arah AY sebelum melarikan diri.
“Terlapor berdiri dan mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah pelapor lalu (dua) terlapor berlari melarikan diri dan ditangkap oleh warga,” jelas Andhies.
Mengalami insiden yang hampir merenggut nyawanya itu, AY melaporkannya ke Polsek Mlati dan setelah dilakukan pengejaran oleh Polsek Mlati, empat orang sisa dari rombongan yang sempat kabur tersebut berhasil ditangkap.
Andhies menuturkan, tiga pelaku diamankan di tempat persembunyian dan seorang lagi diciduk di kediamannya.
Keenam pelaku teridentifikasi sebagai MDE (15), NDS (15), ZF (15), BPS (16), RDY (19), dan FRR (15). Mereka adalah pelajar SMP dari tiga sekolah berbeda di Kabupaten Sleman.
Atas kejadian itu, AY mengalami luka lecet pada kaki kiri akibat menabrakkan kendaraannya ke sepeda motor pelaku. Polisi selain itu dari peristiwa ini juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ponsel pintar dan celurit milik pelaku.
Andhies mengatakan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Sleman dan masih dalam pengembangan. Kapolsek Mlati itu menyebut keenam pelaku berpotensi dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
(heru/lbi)

