liputanbangsa.com – Menyebabkan macet, Dishub kota Semarang, Jawa Tengah berikan sanksi kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya di ruas jalan protokol Semarang. Puluhan mobil dan motor terkena sanksi tersebut.
Operasi penertiban tersebut dilakukan setiap hari oleh Dishub Kota Semarang. Sanksi yang diberikan Dishub kepada pengendara tersebut ialah dengan menggembok ban mobil serta mencabut pentil motor yang melanggar aturan parkir.
Tak hanya kendaraan pribadi, sejumlah bus pariwisata di lawasan Lawang Sewu pun akan diberikan sanksi jika tidak tertib dan menggangu lalu lintas karena melanggar rambu larangan parkir.
Tindakan tersebut dilakukan agar menimbulkan efek jera terhadap pelanggar parkir liar, menurut Endro P Martanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang.
“Parkir sembarangan yang rugi banyak orang. Di Semarang larangan parkir jelas. Ada Perdanya, sanksinya tegas. Tiap hari, kita keliling,” kata Endro kepada Kompas.com, Minggu (12/2).

Petugas telah mengawasi lokasi rawan parkir liat dengan patroli rutin dan pantauan dari Automatic Traffic Control System (ATCS). Sementara itu, Endro mengatakan tidak ada target dari jumlah kendaraan yang ditertibkan.
Tak hanya hari kerja, petugas juga akan berkeliling di sejumlah kawasan wisata Semarang saat akhir pekan.
“Sabtu-Minggu hari libur, kita patroli di tempat-tempat wisata. Biasanya macet di jalan Pandanaran dan kawasan Lawang Sewu. Parkirnya kan sampai trotoar dan batas larangan parkir,” kata Endro.
Petugas Dishub akan bertugas mengarahkan bus-bus pariwisata yang berhenti sembarangan menuju lokasi parkir, ketika di Lawang Sewu. Sebelumnya, para wisatawan dan pengemudi bus banyak mengeluhkan ketersediaan informasi titik lokasi parkir yang jumlahnya masih terbatas dan membingungkan.
Endro mengatakan, tindakan dari penertiban parkir liar ini diharapkan dapat memperlancar arus kendaraan dan memperbaiki tata ruang.
“Biar rapi, indah, dan tidak ada titik-titik kemacetan di Semarang. Setiap hari rata-rata 5-12 kendaraan kita tertibkan,” kata Endro. (afifah/lbi)

