liputanbangsa.com – Sebanyak 4 polisi personel Polda Sumut diduga memeras Rp 100 juta dari transpuan menjalani sidang etik hari ini, Selasa (11/7).
Sidang digelar di Bid Propam Polda Sumut selama 5 jam. Sidang dimulai pukul 16.00 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB.
Ketua Komisi Sidang Kode Etik Kombes Pol Wahyu Kuncoro mengatakan hingga sidang selesai, belum ada keputusan yang diambil.
“Masih pikir-pikir. Belum ada (putusannya). Nanti biar dijelaskan Kabid Humas,” kata Wahyu kepada wartawan.

Deca (kanan), transpuan yang diduga diperas oleh personel Polda Sumut. Foto: Tri Vosa
Wahyu tak memberikan keterangan lebih lanjut soal alasan belum ada keputusan.
Sebelumnya, Deca (27 tahun) melaporkan 8 personel Polda Sumut terkait pemerasan terhadap dirinya.
Ia dimintai uang Rp 100 juta pada 19 Juni lalu. 4 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran dan sudah sempat dipatsus.
“Empat personel yang terindikasi melakukan pelanggaran masih kami periksa, belum dipatsus (ditaruh di Tempat Khusus),” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, di Polda Sumut pada Sabtu (1/7).
(ar/lb)

