liputanbangsa.com – Di bulan Ramadhan muslim akan menunaikan salah satu ibadah yang sering disebut dengan zakat fitrah. Zakat Fitrah sendiri merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Secara pengertian, Zakat adalah pengeluaran bagian tertentu dari harta yang kemudian diberikan kepada asnaf atau golongan orang yang berhak menerimanya. Sementara zakat fitrah adalah kewajiban zakat khusus di bulan Ramadhan.
Hukum zakat fitrah adalah fardu ain atau wajib dikerjakan oleh muslim.
Hukum mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Menurut hadis tersebut, Rasulullah mewajibkan setiap muslim untuk membayar zakat fitrah ketika Ramadhan.
عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم
Artinya: Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum sholat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Namun siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.
Syarat Bayar Zakat Fitrah
Kendati wajib, tapi ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum membayar zakat fitrah berikut ini:
- Muslim, artinya jika bukan muslim tidak wajib.
- Merdeka atau tidak terbebani kekuasaan orang lain.
- Mampu atau memiliki makanan lebih untuk dirinya dan orang dalam tanggungannya pada Idul Fitri.
Waktu Bayar Zakat Fitrah
Selain perlu membayar zakat fitrah, muslim juga perlu memperhatikan waktu membayar zakat fitrah. Berikut penjelasannya.
- Waktu mubah atau waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal sampai akhir Ramadhan.
- Waktu wajib atau waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu pada akhir Ramadhan dan awal Syawal.
- Waktu sunnah atau waktu yang diperbolehkan juga, yaitu sebelum sholat Idul Fitri.
- Waktu makruh atau waktu yang dilarang meski tidak ada konsekuensinya, yaitu setelah sholat Id sampai jelang sholat magrib pada 1 Syawal.
- Waktu haram atau waktu yang dilarang dengan konsekuensi pembayaran zakat dianggap qada, yaitu setelah 1 Syawal berakhir atau sehari setelah Idul Fitri.
Demikian penjelasan mengenai hukum zakat fitrah. Semoga mencerahkan.
(heru/lbi)

