Pemerintah Resmi Tetapkan Jaminan Sosial Honorer Instansi Negara Hanya Sampai 28 November 2023 – Liputan Online Indonesia

honorerPemerintah Resmi Tetapkan Jaminan Sosial Honorer Instansi Negara Hanya Sampai 28 November 2023. Foto: dok.sumbartime.com

liputanbangsa.com – Pegawai honorer harus menelan pil pahit, sebab Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi memutuskan bahwa jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja non pegawai negeri sipil (PNS) alias honorer di instansi pemerintah hanya berlaku sampai 28 November 2023.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas meneken aturan itu pada 30 Maret 2023 lalu.

honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Foto: dok.menpan.go.id

Azwar mengatakan kebijakan itu ia ambil dengan mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pemberian jaminan sosial bagi tenaga honorer diberikan melalui 3 program, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

“Program perlindungan bagi Pegawai non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023,” dikutip dari aturan tersebut.

Azwar mengatur jaminan sosial itu berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai Non-PNS.

Terkait iuran kepesertaan, beleid itu mengatur iuran berasal dari penyedia yang diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.
(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *