liputanbangsa.com – Ajukan palit atau kebangkrutan ke pengadilan, perusahaan produsen bedak bayi Johnson & Johnson diduga hanya menggunakan trik penyelesaian atas gugatan yang dilayangkan padanya.
Produknya yang dituding konsumen menyebabkan kanker, Johnson & Johnson diduga memakai trik pengajuan kebangkrutan ke pengadilan untuk menyelesaikan gugatan konsumen tersebut.
Johnson & Johnson diketahui menawarkan penyelesaian dan bersedia membayar US$ 8,9 miliar atau setara dengan Rp 133,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.000) kepada penggugat selama 25 tahun.
Total lebih dari 60 ribu penggugat dipastikan J&J telah menyetujui penawaran tersebut.
Gugatan konsumen terhadap J&J Baby Powder sebelumnya karena produk tersebut dinilai dapat menyebabkan kanker ovarium dan mesothelioma. Kala itu perusahaan masih meyakini jika produk mereka aman.
Rencana rahasia Johnson & Johnson beserta sejumlah perusahaan lainnya dalam mangkir dari tuntutan konsumen melalui kebangkrutan telah dirinci oleh Reuters sejak tahun lalu.
Perihal jumlah prediksi kasus gugatan bedak yang dihadapi perusahaan tersebut belum dijelaskan oleh perusahaan melalui Wakil Presiden J&J, Erik Haas.
“Gugatan mereka menimbulkan pertanyaan, kenapa malah memilih untuk meminta ganti rugi?” jelasnya dikutip dari Reuters, Selasa (11/4).
Meski Johnson & Johnson berhasi menang dari sebagian kasus bedak itu, perusahaan juga tetap alami kerugian sebesar US$ 2 miliar.
Penyelesain masalah hukum tersebut dinilai J&J dapat dilakukan dengan pengajuan kebangkrutan sebagai satu-satunya cara. Hal itu karena dengan adanya kebangkrutan dan menyerahkan kepada pengadilan, masalah tersebut dapat diselesaikan dengan adil dan efisien menurutnya.
Tawaran penyelesaian yang diajukan J&J didukung oleh Jim Onder selaku perwakilan penggugat J&J bersama 21 ribu penggugat lainnya.
Meski begitu, masih banyak penggugat lainnya yang belum menyetujui tawaran itu. Sedangkan, agar penawaran tersebut ditindaklanjuti, diperlukan 75% penggugat yang menyetujui.
Perusahaan disebut mangkir dari tanggungjawab karena mengajukan kebangkrutan, menurut penggugat lainnya. (afifah/lbi)