liputanbangsa.com – Tiga karyawan yang aksinya heboh di edia sosial usai lempar anjing jadi santapan buaya di sungai Kalimantan Utara (Kaltara) langsung dipecat oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.
PT JML tempat ketiga karyawan tersebut bekerja, tidak bisa mentolerir aksi brutal karyawannya tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Jaya Mimika Lestari Djamal W.
“Dari hal tersebut kita mengambil tindakan memberikan skorsing atau pemberhentian kerja tanpa tunjangan sampai dengan selesainya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Djamal W.
“Mereka sebagai driver, ada sebagai driver water tank truck, winch truck dan operator crane, dan tindakan yang mereka lakukan itu di luar jam kerja serta atas nama pribadi mereka,” ucapnya.
Pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses hukum ketiganya. Sembari mereka diperiksa, pihak perusahaan akan memproses pemutusan hubungan kerja (PHK) ketiganya.
“Kami sambil nunggu proses itu kita juga mem-PHK, memutuskan hubungan kerja dengan mereka, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Djamal.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi di area perusahaan PT JML di Kecamatan Sembakung, Nunukan pada Kamis (15/6). Polisi menyebut motif mereka membuang anjing jadi santapan buaya karena kesal makanannya dicuri binatang tersebut.
“Iya kesal, karena makanan katering pekerja di kamp dimakan sama anjing ini saat ditinggal bekerja,” imbuh Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia.
Taufik mengatakan ketiganya saat ini sudah diamankan di Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga menerima laporan dari komunitas pecinta anjing terkait perkara tersebut.
“Kalau mediasi, mereka sudah bermohon, tapi si pelapor ini keras, si pelapor ini dari pencinta anjing dari Bandung,” jelasnya. (heru/lb)

