JAKARTA, liputanbangsa.com – Lamborghini Huracan menabrak pemulung hingga tewas di Jakarta Utara. Begini identitas Lamborghini Huracan tersebut.
Lamborghini Huracan terlibat kecelakaan di Jakarta Utara. Mobil sport yang dikemudikan pria dengan inisial RK tersebut menabrak seorang yang diduga pemulung di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Korban tewas di lokasi kejadian.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakut, pada dini hari tadi pukul 00.30 WIB. Kecelakaan itu terjadi pada ruas jalan mengarah ke timur, tepatnya di seberang Perwata Tower.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan pihaknya masih mencari tahu identitas korban.
Edy mengungkap kronologi kejadian yang melibatkan Lamborghini Huracan dengan pelat nomor B 4 JAJ tersebut.
“Awalnya sedan sport Lamborghini Huracan B-4-JAJ pengemudi Saudara RK melaju dari arah barat ke arah timur tepatnya di seberang Perwata Tower menabrak pejalan kaki Mr X yang berjalan,” kata Edy.
Akibat kejadian itu, Mr X mengalami luka di kaki, luka di kepala dan meninggal dunia di tempat. Selanjutnya jenazah korban dievakuasi ke RS Cipto Mangunkusumo.
Sementara itu Lamborghini Huracan yang dikemudikan RK saat ini disita polisi.
Menyoal identitas Lamborghini Huracan, diketahui mobil itu atas nama perusahaan.
Ditelusuri dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mobil Lamborghini Huracan STO terdaftar atas nama PT Jaya Agrindo.
Mobil tersebut merupakan kendaraan pertama dan lansiran tahun 2022. Lamborghini Huracan STO itu memiliki warna abu-abu.
Tertulis mobil dengan kapasitas silinder 5.204 cc itu punya nilai jual Rp 4,95 miliar. STNK tertulis masih berlaku hingga 1 Agustus 2027, sedangkan pajaknya berlaku sampai 1 Agustus 2025.
Besar pajaknya mencapai Rp 101.618.000 dengan rincian PKB pokok sebesar Rp 101.475.000 dan SWDKLLJ Rp 143.000.
Untuk model barunya, dikutip dari laman Prestige Motorcars, Lamborghini Huracan STO lansiran 2022 punya banderol Rp 14,3 miliar dengan status off the road.
Artinya, harga on the road Lamborghini Huracan itu bisa lebih mahal dari Rp 14,3 miliar.
(ar/lb)