BANJARMASIN, liputanbangsa.com – Fenomena mabuk kecubung marak terjadi di Kalimantan Selatan.
Dua warga Banjarmasin tewas setelah mengonsumsi kecubung yang dioplos dengan obat-obatan terlarang dan alkohol.
Kedua korban diketahui seorang laki-laki dan wanita.
Mereka sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum selama beberapa hari, namun nyawanya tak tertolong.
Demikian disampaikan Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy, Selasa (9/7/2024).
“Pasien laki-laki meninggal dunia pada Jumat tanggal 5 Juli 2024 dan yang wanita Selasa pagi tanggal 9 Juli 2024,” katanya.
Selain dua korban tewas, puluhan orang lainnya yang diduga mabuk kecubung menjalani perawatan di RSJ Sambang Lihum.
Total, ada 39 pasien yang diduga mengonsumsi racikan kecubung dan menjalani perawatan.
“Total pasien yang ditangani berjumlah 39,” kata Humas RSJ Sambang Lihum, Harmanto Sali.
Adapun mereka yang menjalani perawatan karena diduga mabuk kecubung berusia rata-rata 20 hingga 30 tahun.
Sementara untuk kondisi pasien bervariasi. Ada yang sudah akut, sedang, serta sudah dalam proses pemulihan.
“Namun semua masih belum bisa diajak komunikasi. Sebab penjelasan mereka masih bisa berubah-ubah karena masih ada efek halusinasinya,” ujarnya.
Senada, Psikiater Konsultan Adiksi RJS Sambang Lihum, Firdaus Yamani, menambahkan,pasien yang diduga mabuk kecubung bicaranya masih meracau.
“Bicaranya masih meracau atau meranyau,” terangnya.
Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Wisnu Andayana menilai, fenomena kecubung seperti dilema.
Saat ini, kecubung belum masuk dalam undang-undang sebagai bagian dari golongan narkotika.
Kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS) yang belum diatur oleh Undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan.
“Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran,” ungkap Wisnu, Selasa.
Kendati demikian, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan.
“Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap.”
“Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang,” tandasnya.
“Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psikotropika,” tambah Wisnu.
(ar/lb)