liputanbangsa.com – Situs judi online telah diatur sedemikian rupa. Pemain tidak akan bisa untung dari aplikasi judi online.
Keterangan tersebut disampaikan R, tersangka pembuat tautan situs judi online (judol) di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Ternyata, kekalahan dalam judi online sudah diatur dalam panel perangkat lunak situs tersebut.
“Judi online itu diatur dari panelnya. Di panel itu, ID (user) bisa kita setting untuk menang berkali-kali atau kalah berkali-kali,” kata R kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Pengaturan tersebut disusun oleh R bersama empat tersangka lainnya, dengan perbandingan 1:10, yaitu satu kali menang dan sepuluh kali kalah.
Hal ini diketahui R setelah belajar dari rekan-rekannya dan mulai menjalankan aktivitas tersebut selama delapan bulan terakhir.
“Jadi, jangan mudah percaya dengan judi online,” lanjutnya.
R juga menyebutkan bahwa perangkat lunak yang digunakan oleh situs judi online mereka berasal dari luar negeri dengan biaya sewa Rp 600.000 per bulan.
“Alatnya dari luar, kita beli software-nya, bayar per bulan Rp 600.000. Dari Thailand,” tutur R.
Sebagai informasi, Polres Metro Depok menangkap lima tersangka berinisial TZ, CP, MK, HI, dan R yang masing-masing memiliki peran dalam pengoperasian situs judi online tersebut selama dua tahun terakhir.
Perputaran uang per hari diperkirakan mencapai Rp 9-15 juta, dengan modus promosi melalui iklan di media sosial Facebook dan Instagram.
Barang bukti yang diamankan berupa delapan ponsel sebagai perangkat untuk mengoperasikan situs judi online dan e-banking (dompet digital) yang digunakan sebagai tempat aliran dana dari para korban.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Peran Masing-masing Pelaku
Lima tersangka berinisial TZ, CP, MK, HI, dan R memiliki tugas dan peran masing-masing.
Kapolsek Polres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana memerinci, TZ merupakan bandar situs judol.
Sementara, CP, MK, dan HI, bertindak sebagai promotor yang mengiklankan situs judol tersebut.
“Sebagai promotor, promotor ini yang mempromosikan (situs judol) ada tiga orang. Jadi ada CP, juga MK dan HI,” ungkap Arya dalam jumpa pers, Selasa (5/11/2024).
Selanjutnya, R bertugas membuat tautan judol yang selanjutnya akan dibagikan promotor ke calon korban.
Adapun TZ, CP, MK, HI, dan R ditangkap pada Senin (5/11/2024) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan ponsel yang dipakai tersangka untuk mengoperasikan situs judol dan e-banking (dompet digital).
Kelima tersangka ditangkap bersama tiga orang lain yang kini masih berstatus sebagai saksi.
“Sebenarnya ada delapan orang yang kita amankan, tetapi yang tiga kita jadikan saksi karena memang tidak terlalu mengetahui kejadiannya,” terang Arya.
Arya menyebut, kelima tersangka telah mengoperasikan situs judi online selama kurang lebih dua tahun.
Kini, polisi masih mendata jumlah korban yang pernah mengakses situs judi online yang dioperasikan kelima pelaku.
“Ini masih didata ya (jumlah orang yang masuk situs), karena kan kita tangkapan awal ya ini, kita baru mendalami tentang pasal yang kita prasangka-kan,“ jelas Arya.
(ar/lb)