SEMARANG, liputanbangsa.com – Wakil Ketua DPRD Jateng, Mohammad Saleh, menginginkan pengelolaan aset Pemerintah Jawa Tengah bisa dilakukan secara akuntabel dan produktif.
Dengan pengelolaan yang akuntabel dan produktif, maka aset-aset tersebut bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu penting dalam membantu menyukseskan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kalau kita berbicara strategi pengelolaan aset daerah, kita harus bisa mengelolanya secara akuntabel dan produktif. Pasalnya, ada uang yang dihasilkan dari aset tersebut,” ujar Mohammad Saleh saat menjadi narasumber diskusi pengelolaan aset daerah beberapa waktu lalu.
Menurut Mohammad Saleh, banyak permasalahan terkait aset yang sebenarnya bisa mnenjadi penunjang PAD.
Karena itu diperlukan pengawasan dan pengendalian dari pihak-pihak terkait. Selain itu juga perlu pengelolaan administrasi yang baik mengenai tata kelola aset daerah.
Dengan demikian, DPRD Jateng bisa mengetahui dan ikut mengawasi keberadaan aset, terutama jumlah dan status aset apakah idle (menganggur), pinjam pakai, sewa, atau sudah beralih tangan.
“Dalam pengelolaan aset daerah, perlu keseriusan kita dalam merapikan secara administrasi. Karena, biasanya permasalahan hukum yang terjadi pada aset daerah itu bermula dari kesalahan administrasi,” terangnya.
Hak Guna Bangunan
Mantan Ketua Komisi A DPRD Jateng tersebut memberi contoh permasalahan aset Pemprov Jateng di Marina Semarang yang beberapa waktu lalu bersengketa dengan masyarakat.
Ribuan orang yang menduduki tanah milik Pemprov menginginkan hak atas tanah mereka.
Padahal, tanah yang mereka tempati selama ini ternyata hanya Hak Guna Bangunan.
“Pengelolaan aset daerah tersebut juga harus patuh terhadap undang-undang, peraturan yang ada. Aset bisa dilepas jika ada putusan pengadilan,” kata Mohammad Saleh.
Lebih lanjut Mohammad Saleh meminta Pemrpov Jateng dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng bisa belajar dari DKI Jakarta dalam mengelola aset daerah.
Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta memiliki dua unit pelaksana teknis (UPT), yakni Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) serta Jakarta Asset Management Center (JAMC).
“Jika ingin mengoptimalkan aset Pemprov, kita bisa melihat contoh dan belajar dari DKI Jakarta. Jadi ke depan, mumpung akan ada SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) baru di lingkungan Pemprov Jateng, ada kesempatan untuk mereformasi atau merekonstruksi ulang pengelolaan aset daerah. Mari kita pikirkan atau diskusikan posisi pengelolaan aset apakah tetap di BPKAD, Bapeda, atau BUMD,” tandas Mohammad Saleh.
(lb/lb)