liputanbangsa.com – Kasus penipuan dengan modus pendaftaran bintara Polri, atau Polwan, kini terungkap. pelaku ternyata seorang wanita berusia 63 tahun.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menjelaskan, kronologis bermula pada tanggal 19 Februari 2022, saat korban hendak mendaftarkan anaknya untuk menjadi anggota Polwan.
Korban diketahui merupakan keluarga Martuti warga Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Penipuan bermula kala anak gadisnya yang ingin menjadi polwan selalu gagal dalam test.
“Saat itu di tahun 2022, anaknya sudah 3 daftar menjadi Polwan namun selalu gagal, karena tahun 2022 ini tahun terkahir batas maksimum usia, keluarga korban tak mau gagal,” ujar Tommy dalam keterangannya.
Kala itu, saksi JJ yang merupakan seorang petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, mengenal keluarga korban, JJ yang berniat membantu, lantas memperkenalkan keluarga korban kepada tersangka DLS (63) yang kini menjadi terlapor dalam kasus tersebut.
“DLS merupakan seorang perempuan paruh baya warga Cikopo, Kabupaten Purwakarta, yang mengaku bisa meluluskan pendaftaran anak korban menjadi Polwan,” kata dia.
Mendapat informasi dari JJ, pelaku DLS kemudian mendatangi kediaman keluarga korban dan memulai rencana jahatnya untuk menipu korban.
“Dalam proses perkenalan DLS juga menceritakan beberapa testimoni, tentang proses pendaftaran hingga dinyatakan lulus, ia juga mengaku mempunyai akses ke kepolisian dan bisa meluluskan,” ungkapnya.
Pada pertemuan itu, korban terjerat bujuk rayu DLS dan memberikan uang sejumlah Rp300 juta secara tunai, sebagai syarat untuk proses pendaftaran bintara Polri tahun anggaran 2022.
“Korban saat itu setuju dan memberikan uang sebagai syarat tersebut secara langsung kepada pelaku. Uang pertama yang diberikan sejumlah Rp300 juta, dan terus meminta berulang-ulang,” ungkapnya.
Pelaku meminta uang kepada keluarga korban berulangkali, korban sendiri mengaku telah mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
“Berdasarkan pengakuan korban nilai kerugian mencapai, Rp1,6 miliar, tapi berdasarkan bukti dan keterangan yang berhasil kami dapatkan, kerugian yang terbukti baru sekitar Rp532 juta,” ujar Tommy.
Dalih dari terlapor, uang tersebut digunakan untuk serangkaian syarat pendaftaran, mulai dari berkas, tes fisik, serta mampu meluluskan syarat kekurangan tinggi badan yang menjadi standar minimun dalam pendaftaran.
“Uang itu digunakan untuk tes seperti fisik, pemberkasan, medical cek up, sampai meluluskan syarat kekurangan tinggi badan. Bahkan, anak korban juga sempat melakukan serangkaian tes fisik yang diinisiasi secara pribadi oleh pelaku,” ungkapnya.
Setelah menjalani serangakain tes, dan korban memberikan sejumlah uang secara berkala, ternyata anak korban diketahui telah gugur, korban lalu meminta uang yang diberikan sebelumnya dikembalikan.
“Karena sebelumnya korban dijanjikan 100 persen uang kembali kalau tidak lulus, korban lalu berusaha menagih uangnya kembali, tapi hanya dikembalikan sejumlah Rp50 juta oleh pelaku,” katanya.
Oleh sebab itu, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk panitia penerimaan, kami juga melengkapi administrasi penyidik, serta berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) dalam penanganan perkara ini,” ucap Tommy.
Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi tertanggal 19 Februari 2022, dan 10 Maret 2022, satu berkas rekening koran BRI milik korban periode bulan Januari sampai Desember 2022, slip transfer tunai, dan buku rekening BNI milik korban.
“Selain barang bukti transaksi, kami juga mengamankan barang bukti berupa Foto copy nomor peserta penerimaan bintara PTU wanita dengan nomor 0312/W/0028, foto dokumentasi penyerahan uang tunai dari korban kepada terlapor senilai Rp400 juta, tanpa tanda terima kwitansi,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum bisa mengamankan pelaku karena sedang sakit dan menjalani rawat jalan.
“Pelaku belum bisa kami hadirkan, sedang rawat jalan karena komplikasi. Kemarin pada saat pemeriksaan pun juga masih pakai tabung oksigen,” ungkapnya.
Atas aksi penipuan bernilai miliaran rupiah yang dilakukan, pelaku yang merupakan seorang nenek tersebut, terancam kurungan empat tahun penjara.
“Pelaku terancam kurungan 4 tahun penjara, sesuai pasal yang kita sangkakan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” ujar Tommy.
(heru/lbi)