liputanbangsa.com – Sudah jatuh tertimpa tangga. Seorang anak yatim piatu jadi korban perkosaan pengurus panti asuhan di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Alih-alih mendapat perlindungan, ia malah dicabuli oknum polisi saat melaporkan kejadian yang menimpanya itu.
Oknum polisi diketahui bernama Brigpol Akmal (AK). Ia sudah ditangkap dan diamankan. Saat ini kasus pencabulan tersebut ditangani Polres Belitung.
Kejadian nahas yang dialami korban bermula saat ia melapor ke Polsek Tanjungpandan atas kasus perkosaan yang dialaminya. Ia didampingi oleh temannya.
Di sana korban menyampaikan keterangan yang dialaminya kepada pelaku.
Usai menyampaikan keterangan, pelaku mengajak korban ke sebuah ruangan. Sementara temannya diminta tunggu di luar.
“Singkat cerita di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan,”Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio.
“Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” sambunnya.
Kemudian, tersangka meminta korban dan rekannya pulang ke kediaman masing-masing.
Atas kejadian tersebut, korban merasa takut dan trauma sehingga mengadu kepada Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.
Akhirnya kejadian dugaan tindak pidana itu dilaporkan ke SPKT Polres Belitung pada tanggal 10 Juli 2024.
Trauma
Korban mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya.
“Jadi kami mohon pengertian teman-teman media, karena kalau diekspos semua dikhawatirkan korban lebih trauma lagi. Nanti sampai proses persidangannya juga akan dilakukan secara tertutup,” ucap Wahyu.
Dari kejadian tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung mengamankan barang bukti celana panjang dan jepit rambut yang dipakai korban saat kejadian.
Ditambah bukti visum et revertum dari dokter.
Tapi Wahyu tidak menyampaikan hasil visum dokter dengan alasan yang sama.
“Visum juga tidak bisa kami buka jadi mohon dihargai,” katanya.
Atas perbuatannya, Brigadir AK diancam pasal berlapis yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 6C Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pasal 82 ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 76E ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun,” ujar Wahyu.
selain itu, tindakan tegas akan dilakukan oleh jajaran Polda Babel, bagi oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran, bahkan bakal dilakukan Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Demikian disampaikan Kabid humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi terkait adanya oknum polisi di Polres Belitung yang diduga elakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Apabila nanti terbukti bersalah kita lakukan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” tegas Jojo, Rabu (17/7).
Menurut mantan Kapolres Belitung Timur (Beltim) ini, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang
berjalan terhadap oknum polisi tersebut.
“Kita ikuti dulu sampai mana proses hukumnya, kalau memang terbukti bersalah tetap kita lakukan PTDH dan tidak ada ampunan bagi dia (oknum),” tegasnya.
Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel Imelda Handayani sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Belitung khususnya Unit PPA Polres Satreskrim.
Sebab semenjak kasus tersebut dilaporkan beberapa waktu lalu, status terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap beberapa orang anak di bawah umur.
“Ini menunjukkan komitmen Polres Belitung sebagai bagian dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai pelindung dan pengayom masyarakat khususnya terhadap anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual,” ujar Imelda saat pada Rabu (17/7/2024).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Belitung karena dalam memproses kasus tersebut sangat humanis dan terasa keberpihakannya kepada korban.
(ar/lb)