Suara Miris Driver Ojol Tak Dapat THR Dari Perusahaan, Sudah Dari Tahun Lalu – Liputan Online Indonesia

Suara Miris Driver Ojol Tak Dapat THR Dari Perusahaan, Sudah Dari Tahun Lalu - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.autonetmagz.com

liputanbangsa.com — Driver ojol dianggap sebagai mitra, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pengemudi ojek online  tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran seperti pekerja lainnya.

Hal itu didasari Peraturan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja yang mempunyai hubungan kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Driver ojol tak termasuk dalam kriteria tetsebut.

Namun, perusahaan tidak dilarang kalau ingin memberi THR kepada mitranya, tegas Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker.

Suara Miris Driver Ojol Tak Dapat THR Dari Perusahaan, Sudah Dari Tahun Lalu – Liputan Online Indonesia. Foto: dok.liputan.co.id

“Apabila perusahaan platform-nya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang. Pemberian THR-nya memang tidak masuk dalam pengaturan di SE Menaker karena ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan,” kata Putri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/4) kemarin.

Pendapat driver ojol atas keputusan tersebut

Salah satu pengemudi ojek online di Jakarta, Adi mengatakan jika para pengemudi khususnya mereka yang menjadikan ‘ngojek’ sebagai pekerjaan utamanya sangat membutuhkan THR. Kontribusi yang diberikan pengemudi ojol kepada perusahaan sangat besar, meski hanya sebagai mitra.

“Jadi harusnya sih dapat (THR) juga. Ibaratnya bonus buat kita,” kata Adi dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (5/4).

Pekerja dengan sistem mitra ini seharusnya mendapatkan kebijakan dari pemerintah mengenai sistem pembagian THR menurut Adi. Ia juga menilai seharusnya pekerja dengan sistem mitra seperti driver ojol mendapatkan hak THR, tak hanya pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT dan PKWTT saja.

“Untuk pemerintah, tolong beri kebijakan yang bijak untuk kami yang menggantungkan hidup di jalan,” katanya.

Situasi yang dialami pengemudi ojol ini kembali diperjelas oleh Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono yang menyebut perusahaan tak pernah memberikan THR pada mereka. Perusahaan memegang alasan utama jika driver hanya bekerja sebagai mitra.

“Dampak yang kami rasakan adalah ojol ini sebagai mitra yang dieksploitasi oleh perusahaan aplikasi, sedangkan tidak pernah diperhatikan tunjangannya menjelang hari raya,” kata Igun.

Diketahui pengemudi ojol telah mengeluh selama bertahun-tahun karena tidak dapat mendapatkan THR. Namun, Igun menilai tak ada inisiatif dari perusahaan untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.

“Sudah berkali-kali, setiap tahun dikeluhkan juga tidak pernah ada tanggapan (perusahaan). Tanggapannya hanya dibilang, ya ojek online hanya sebagai mitra bukan pekerja mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Igun menjelaskan perusahaan sebenarnya memberikan bingkisan kepada beberapa driver yang dinilai memikiki kinerja bagus. Akan tetapi, masih banyk driver yang tidak mendapatkan apapun.

Atas fenomena tersebut, Igun meminta pemerintah mengeluarkan aturan jelas yang mengatur driver ojol sehingga mereka bisa mendapatkan hak-hak seperti pekerja lainnya.

“Selagi ojol masih berstatus ilegal, pemerintah dan negara tidak memberikan status hukum kepada ojol maka ojol tetap akan menjadi subjek atau objek eksploitasi dari perusahaan aplikasi,” katanya. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *