liputanbangsa.com – 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 31 Maret 2023. Alhasil, DJP Kemenkeu berhasil mendapatkan Rp11,7 triliun.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan 3 penunjukan dan 1 pencabutan pelaku usaha pada Maret 2023. UpToDate Inc, Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi Inc merupakan tiga penunjukkan yang dimaksud.
Sedangkan, Bex Travel Asia Pte dicabut dengan alasan telah melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp1,53 triliun setoran 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Kamis (6/4).
Pemungut wajib membayar PPN dengan jumlah 11 persen terhadap produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Pernyataan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 PMK.03/2022.
Bukti pungut PPN juga harus dimiliki pemungut, dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Pelaku usaha yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan dan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan merupakan termasuk dalam kategori pemungut PPN PMSE. (afifah/lbi)