SEMARANG, liputanbangsa.com – Sebuah rumah kontrakan di yang berada di Jalan Kauman Barat V Nomor 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah digerebek oleh Tim Gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah pada Kamis (1/6) malam karena diduga menjadi pabrik pembuatan pil ekstasi rumahan.
Penggerebekan dilakukan secara senyap dimana petugas mengamankan dua orang yang mengontrak rumah berikut barang bukti puluhan ribu pil ekstasi.
Penggerebekan ini pun mengejutkan warga sekitar yang tidak menyangka adanya aktivitas pembuatan narkoba oleh pengontrak rumah yang disebut baru dihuni sekitar sepekan.
“Baru seminggu sepertinya ya, kami di sini juga belum kenal siapa yang mengontrak. Kami melihatnya cuma rumahnya selalu sepi, dan penghuninya kelihatan keluar kalau kampung sudah sepi,” kata Rohmanto, salah seorang warga.
Dari informasi yang diperoleh Liputan Bangsa, penggerebekan di Semarang ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan Clandenstain Narkoba jenis ekstasi jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Tangerang pada Kamis (1/6).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Lutfi Martadian saat dikonfirmasi membenarkan secara singkat dan menyebut bila masih dilakukan pendalaman oleh polisi.
“Ya, ini berkaitan dengan yang di Tangerang. Masih kita dalami. Hasilnya nanti akan dirilis oleh Bareskrim”, ungkap Lutfi.
Sementara itu, sekitar pukul 10.15 WIB pagi ini, beberapa polisi dari Polsek Pedurungan berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekeliling rumah tersebut.
Informasi yang peroleh, sekitar pukul 14.00 WIB nanti akan ada press conference daring dan luring baik oleh Bareskrim maupun otoritas di Jateng. Di TKP Pedurungan rencana dihadiri Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji, Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Heru Pranoto hingga Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian. (heru/lbi)

