SURABAYA, liputanbangsa.com – Praktik prostitusi yang menyasar kalangan pelajar semakin berani saja.
Pelaku yang masih remaja 17 tahun mencari mangsa secara daring melalui media sosial (medsos) dan platform Telegram.
Korbannya pun masih sepantaran dengan pelaku.
Inisialnya IP, dia ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak pertengahan bulan ini. Demi memenuhi gaya hidup, IP nekat menjadi muncikari.
Dia mencari korban melalui grup Telegram bernama LEO. Tersangka menawarkan kepada korban untuk bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke.
’’Korbannya ada dua, yaitu berinisial CH, 16, warga Sidoarjo, dan HM, 16, warga Surabaya. Sama dengan pelaku, kedua korban juga masih berstatus pelajar,’’ kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yoga Prihandono kemarin (31/10).

Untuk mendapatkan mangsa, pelaku memasarkan CH dan HM di Facebook melalui grup bernama Hiburan Malam Sidoarjo.
Sekali transaksi, pelaku memasang tarif Rp 500 ribu–Rp 1 Juta. Pembayaran dilakukan di depan. Setelah itu, korban diantar ke tempat yang telah ditentukan.
Penghasilan dari bisnis lendir tersebut dibagi dua dengan korban. Bahkan, untuk mendapatkan keuntungan besar, korban pernah tidak diberi imbalan.
Meski merasa dirugikan, kedua korban tidak berani melawan. Setidaknya, sudah dua kali transaksi dilakukan.
Pelaku juga mengancam, jika korban memprotes karena tidak dibayar, selanjutnya tidak akan diberi order lagi.
’’Chat ke pelanggan, penentuan lokasi, dan transaksi pembayaran, semuanya dilakukan oleh IP. Korban tinggal terima beres,’’ ujarnya.
Pelacakan yang dilakukan tim cyber Polres Pelabuhan beberapa waktu lalu membuahkan hasil.
Dengan menyamar sebagai pemesan, tim cyber berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di Jalan Barata Jaya, Gubeng, Kamis (12/10) malam.
Barang bukti berupa uang Rp 300 ribu dan dua ponsel milik korban berhasil diamankan. Sampai kemarin, pemeriksaan terhadap pelaku dan kedua korban terus berlanjut.
Sebab masih di bawah umur, pemeriksaan dilakukan secara mendetail. Pelaku juga kerap tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancamannya 15 tahun penjara.
(ar/lb)

