Pemilik Superstar Fitness Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Karyawan hingga Pelanggan Tertipu – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comPolisi tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan yang terjadi di Superstar Fitness. Penyelidikan dilakukan usai menerima laporan dari sejumlah member Superstar Fitness di Polda Metro Jaya.

Adapun keempat korban adalah APS, RBRH, FCN, dan YMS membuat laporan polisi pada 13 November 2024. Sementara itu, terlapornya adalah MS, RC, HJ, dan MK.

“Ini masih didalami dan penyelidik akan mengusut tuntas kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Ade Ary menerangkan, para korban ini awalnya mendaftarkan sebagai member dan telah menyetorkan sejumlah uang, namun Superstar Fitness justru belum juga beroperasi.

“Di bulan November dan pada tanggal yang berbeda-beda, perusahaan fitness ini membuatkan pemberitahuan bahwa fitness ini akan tutup sementara karena mengalami permasalahan listrik,” ujar dia.

“Namun hingga saat ini, ini versi pelapor ya hingga saat ini perusahaan belum beroperasi,” imbuh dia.

Para korban menilai tidak ada itikad baik dari pengelola Superstar Fitness. Padahal, korban sudah membayar biaya yang dibutuhkan untuk menjadi member fitness.

“Di sini barang bukti yang dilampirkan oleh para pelapor itu adalah ada data kerugian member dan lain sebagainya. Ini masih dilakukan pendalaman. Laporan polisinya tanggal 13, dua hari lalu,” ucap Ade Ary.

 

Perusahaan Pengelola Superstar Fitness Ajukan Pailit

Di sisi lain, PT Cipta Usaha Amerta Nusantara yang merupakan perusahaan induk Superstar Fitness telah mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus.Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst pada 31 Oktober 2024 lalu. Rencananya sidang perdana digelar Kamis (14/11/2024) kemarin.

Sejumlah korban dari pusat kebugaran Superstar Fitness yang terdiri dari anggota (member), karyawan hingga pelatih meminta hakim tidak mengabulkan permohonan pailit yang diajukan PT Cipta Usaha Amerta Nusantara.

“Kami memohon pada Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat untuk tidak mengabulkan permohonan pailit dari PT Cipta Usaha Amerta Nusantara,” kata Fera, korban yang merupakan anggota klub, seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Fera mengungkapkan dirinya mengalami kerugian hingga mencapai Rp3 jutaan setelah membayar keanggotaan klub.

Namun, alih-alih mendapatkan haknya, Fera yang merupakan anggota klub kebugaran cabang Cibubur justru harus gigit jari karena klub kebugaran tersebut tutup mendadak dengan alasan pailit.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *