SEMARANG, liputanbangsa.com – Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jateng pada 27 Juni 2024 dan Rapat Pimpinan DPRD pada 26 Juli 2024, agenda rapat paripurna yakni mengenai laporan pengusul sekaligus penetapan raperda.
Diantaranya Laporan Komisi C soal Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Laporan Komisi D soal Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Laporan Komisi E mengenai Raperda Pemajuan Kebudayaan.
Untuk agenda penetapan persetujuan raperda, diperuntukkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Penyelenggaraan SPAM, dan Raperda Pemajuan Kebudayaan.
Agenda lainnya adalah pendapat gubernur terhadap Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Sistem Pertanian, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Penyelengaraan Perhubungan.
Disusul dengan agenda tanggapan pengusul dari Komisi A, B, C & D terhadap pendapat gubernur.
Berikutnya, agenda penetapan persetujuan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025 dan Penetapan Persetujuan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Jateng 2025.
“Berdasarkan laporan Saudara Sekretaris Dewan, Anggota DPRD yang hadir sejumlah 92 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 141 ayat 1 huruf ‘c’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, bahwa Rapat Paripurna ini telah memenuhi kuorum,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso, mewakili Ketua DPRD Sumanto, membuka rapat paripurna, Senin (29/7/2024).
Memasuki agenda pertama, Hadi mempersilahkan laporan raperda dari pengusul. Laporan pertama, Komisi C soal Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam laporannya, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Siti Rosidah mengatakan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup beberapa aspek penting dalam pembangunan daerah.
Perda nantinya meliputi prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
Selanjutnya adalah laporan pembahasan Raperda Penyelenggaraan SPAM oleh Komisi D.
Dibacakan oleh Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Danie Budi Tjahjono, raperda itu sebagai payung hukum dalam pengelolaan air bersih melalui SPAM.
“Dengan perda nantinya, SPAM dapat bermanfaat dan mampu melayani masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan air bersih,” kata Danie.
Selanjutnya adalah laporan pembahasan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dari Komisi E. Laporan dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Azis.
“Dalam rangka memajukan kebudayaan daerah, maka perlu pembinaan dan pengelolaan kebudayaan daerah. Diharapkan nantinya, beberapa diantaranya dapat memperkaya keberagaman kebudayaan, meningkatkan citra bangsa, mewariskan budaya bangsa, dan menginisiasi pembangunan pusat kejayaan budaya daerah,” jelas Abdul.
Selanjutnya, Hadi Santoso meminta persetujuan kepada para Anggota Dewan. “Apakah Ketiga Rancangan Keputusan tersebut dapat disetujui?,” tanya Hadi dan dijawab serentak oleh para Anggota Dewan, “setuju!”
Ia mengatakan, dengan telah disetujuinya Rancangan Keputusan tersebut, maka sekaligus ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi Jateng Nomor 18, 19 dan 20 Tahun 2024.
Acara selanjutnya pendapat akhir gubernur atas persetujuan terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Penyelenggaraan SPAM, dan Raperda Pemajuan Kebudayaan serta dilanjutkan pendapat gubernur terhadap Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan (Komisi A); Sistem Pertanian (Komisi B); Pengelolaan Barang Milik Daerah (Komisi C); dan Penyelengaraan Perhubungan (Komisi D).
Dalam pendapat akhir gubernur yang dibacakan Sekda Provinsi Jateng Sumarno, dikatakan bahwa pemprov mengaku apresiatif atas usul prakarsa komisi-komisi dalam pemenuhan produk hukum daerah.
Dalam tanggapannya terhadap Raperda Sistem Pertanian, ia berharap dapat mendorong produksi dan ketersediaan pangan yang selaras dalam pelestarian tanaman pangan.
Untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, ia berpendapat bahwa perda dapat meningkatkan pengelolaan yang lebih baik ke depannya.
Kemudian untuk Raperda Penyelengaraan Perhubungan, perda diharapkan dapat mengefektifkan pelayanan transportasi bagi masyarakat yang lebih modern.
Dalam pendapat akhir gubernur atas persetujuan terhadap Raperda Penyelenggaraan SPAM, perda sangat bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan air bersih sekaligus pengelolaan yang lebih baik.
Untuk pendapat akhir atas persetujuan Raperda Pemajuan Kebudayaan, perda nantinya dapat semakin memajukan, memberdayakan, sekaligus melestarikan kebudayaan daerah.
Dan, pendapat gubernur soal persetujuan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah yakni perda nantinya dapat menjadi pedoman bersama dalam perencanaan sekaligus penerapan tata kelola keuangan yang lebih baik.
“Acara selanjutnya adalah tanggapan pengusul raperda dari Komisi A, B, C, dan D terhadap Pendapat Gubernur,” kata Hadi.
Dimulai dari Komisi A yang menanggapi pendapat akhir gubernur terhadap Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Muhammad Yunus raperda itu memang diperuntukkan peningkatan peran perpustakaan bagi masyarakat.
Kemudian, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jateng Andang Wahyu Triyanto membacakan tanggapan Komisi B atas pendapat gubernur terhadap Raperda Sistem Pertanian.
Dikatakan, raperda dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PDRB Jateng sekaligus menyelesaikan kendala-kendala dalam sektor pertanian.
Dilanjut tanggapan Komisi C atas pendapat gubernur terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro.
Disampaikannya, dalam rangka peningkatan PAD, salah satunya dengan meningkatkan pengelolaan barang milik daerah yang berorientasi pada pengamanan aset secara efektif, efisien, dan transparan agar lebih berdaya guna untuk PAD dan bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk tanggapan Komisi D atas pendapat gubernur terhadap Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, dibacakan oleh Anggota Komisi D Danie Budi Tjahjono.
Dikatakan, pihaknya mengapresiasi sikap gubernur mengenai penyelenggaraan perhubungan yang lebih terintegrasi dan modern sehingga pelayanan masyarakat dan akses perekonomian daerah lebih semakin meningkat.
Agenda berikutnya soal penetapan persetujuan Rancangan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD 2025 dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD 2025.
Dengan telah disetujuinya Rancangan Keputusan tersebut, maka sekaligus ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi Jateng Nomor 21 dan 22 Tahun 2024.
“Dengan mengucap syukur Alhamdulillahirobilalamin, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023/2024 secara resmi kami nyatakan ditutup,” tandasnya. (Adf/Anf)
(ar/lb)