[ad_1]
KUDUS, liputanbangsa.com – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus mewajibkan perusahaan melaksanakan ketetapan upah. Jika tidak melaksanakan ketentuan upah minimun kabupaten/kota (UMK) siap-siap akan disanksi.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan menyampaikan kewajiban tersebut kepada perusahaan. Agar kedepannya mereka yang ada di Kudus bisa menjalankan kewajibannya.
“Kami hanya bisa menyampaikan kewajiban pembinaan kepada perusahaan di Kudus. Untuk melaksanakan pembayaran sesuai UMK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” ucapnya.
Pihaknya melanjutkan, apabila terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan, akan dilakukan pembinaan. Akan tetapi, setelah pembinaan akan diberi sanksi oleh Disnaker Jawa Tengah.
“Ini berdasarkan dengan Peraturan Gubernur, yakni pengawasan pelaksanaan keputusan berada di Disnaker Jawa Tengah. Sementara tugas di kabupaten hanya membina dan memberikan arahan,” tuturnya.
Diketahui, nominal UMK Kudus 2023 sendiri sudah ditetapkan dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022. Yakni sebesar Rp 2.439.813,98.
Upah tersebut merupakan nominal terendah yang diterima buruh. Sekaligus, hanya berlaku untuk para pekerja masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan. (sam/lbi)
[ad_2]
Beranda