SEMARANG, liputanbangsa.com – Polisi bongkar fakta mengejutkan terkait kasus pembunuhan putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan ABK (16).
Ahmad Nashir (AN) selaku tersangka, mengaku baru mengenal korban selama dua pekan, yakni sejak tanggal 3 Mei 2023.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, tersangka AN berkenalan dengan korban lewat aplikasi Telegram yang kemudian berlanjut ke percakapan melalui WhatsApp.
“Kenalannya pakai Telegram terus berlanjut ke WhatsApp. Versi pengakuan tersangka, korban minta dijemput di rumahnya terus dibawa main ke tempat kos tersangka. Di situ minum miras bersama terus berhubungan intim. Tak berselang lama, korban yang tertidur tiba-tiba mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal,” ungkap.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang menjelaskan tersangka AN menggunakan layanan ‘Leomatch Bot’ yang ada di aplikasi Telegram.
Lewat layanan tersebut AN melihat-lihat dan mencari profil remaja-remaja wanita berikut foto dan statusnya hingga kemudian mendapati profil ABK yang dinilai tersangka sedang galau atau jenuh. Saat di-chat oleh tersangka, ABK merespons dan kemudian keduanya melanjutkan percakapan lewat WhatsApp.
“Dia iseng-iseng masuk ke Leomatch Bot di Telegram. Saat lihat-lihat cewek-cewek di situ, muncul profil korban yang saat itu oleh tersangka dinilai sedang galau atau jenuh. Tersangka mencoba chat, dan langsung direspons. Makanya berlanjut ke WA,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.
BACA JUGA:
Pada percakapan Kamis 18 Mei 2023, korban minta dijemput tersangka di rumahnya, dan ingin minum miras bersama. Tersangka AN kemudian membeli sebotol miras jenis anggur merah (Amer) dan ditaruhnya di kamar kos.
Tersangka lalu menjemput ABK. Sesampai di kamar kos tersangka di Jalan Pawiyatan Luhur, Bendan Ngisor, Semarang, keduanya minum miras lalu berhubungan intim.
Kejadian nahas pun terjadi, korban mengeluh pusing, mual dan kepanasan serta meminta tersangka mencarikan kelapa muda. Keluhannya tak juga mereda, korban minta tersangka membeli susu steril yang kemudian diminumnya.
Sempat tertidur sebentar, korban tiba-tiba mengalami kejang dan akhirnya tak bernyawa.
“Kata tersangka, mereka minum bareng, berhubungan badan, terus korban mengeluh pusing, mual, kepanasan. Korban minta tersangka mencarikan kelapa muda dan susu steril. Sempat tertidur sebentar, terus korban tiba-tiba kejang dan tak bernyawa,” tambah Donny.
Pencarian cewek yang dilakukan tersangka AN lewat ‘Leomatch Bot’ di Telegram ini membuat polisi curiga dengan tersangka yang diduga sudah menyiapkan sarana untuk mengajak kencan dan menyetubuhi beberapa perempuan.
Terlebih, tersangka AN yang berdomisili di Pedurungan, memilih tinggal di kos daerah Benda yang berjarak 20 kilometer. Sedangkan tersangka berkuliah di sebuah kampus yang berjarak 10 kilometer lebih.
“Memang agak mencurigakan dengan yang dilakukan tersangka. Dia aslinya tinggal di Pedurungan, kuliah di kawasan Tugu Muda, tapi kosnya di daerah Bendan. Ini kan lucu, jaraknya jauh semua. Dan tersangka indekos di TKP baru 2 minggu, bersamaan dengan saat kenalan sama korban”, ujar Donny.
Polisi menjerat tersangka AN dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
(heru/lbi)