PPN 12% QRIS Tidak Ditanggun Konsumen, Ini Penjelasannya – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menegaskan pengenaan pajak atas transaksi melalui layanan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS terutang terhadap merchant, bukan konsumen.

Ia pun menegaskan, pengenaan PPN terhadap penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022.

Ia pun menekankan, yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

Sebagaimana diketahui, MDR berdasarkan ketentuan Bank Indonesia (BI) adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.

Biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

“Nanti merchantnya yang bayar PPN. Berapa jasanya? Bisa jadi 0,1% atau 0,2% dari transaksi dan itu sebenarnya merchantnya yang bertanggung jawab dengan provider,” ucap Dwi di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Meski demikian, Dwi juga mengingatkan bahwa prinsip PPN ialah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa oleh konsumen.

Maka, dalam menetapkan biaya transaksi, biasanya penyedia jasa keuangan digital sudah memperhitungkan PPN di dalamnya.

“Jadi, misalnya kayak sekarang kita e-wallet atau e-money, kita bayar misalnya biaya jasanya transaksi nya Rp 1.500, ya sudah Rp1.500 itu, dan di dalamnya itu sudah ada PPN,” ucap Dwi.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *