[ad_1]
KUDUS, liputanbangsa.com – Polres Kudus berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap dua bocah yang masih dibawah umur. Tersangka berinisial RM (31) warga Kecamatan Kota.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, kedua korban tersebut merupakan anak berusia lima tahun dan tujuh tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan lantaran nafsu sang pelaku.
“Pelaku nekat melakukan tindakan asusila ini karena nafsu. Dengan modus menemui dan merayu korban saat membeli jajan di warung miliknya,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Parama Satwika Polres Kudus, Kamis (15/12).
Pihaknya melanjutkan, kejadian tersebut dilakukannya pada Kamis (24/11) lalu. Dengan menggendong korban dan dibawa ke suatu tempat, kemudian dilucuti pakaiannya dan dicabuli.
“Lantas, korban memberitahukan kepada orang tuanya dan melaporkan ke kepolisian. Dengan demikian, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa kaus lengan pendek, satu celana pendek, dan satu celana dalam,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sesuai Pasal 52 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sam/lbi)
[ad_2]
Beranda