JAKARTA, liputanbangsa.com – Seorang pria asal Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) menjadi korban penipuan dengan modus penerimaan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Terduga pelaku adalah oknum anggota Polda Metro Jaya berinisial Bripda WSN.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan pihaknya langsung menindak oknum terlibat.
Bambang mengatakan pihaknya mengusut dugaan pelanggaran etik ataupun tindak pidana yang dilakukan Bripda
“Sudah ditangani kode etiknya di Bid Propam, pidananya ditangani Reserse,” kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (14/9/2024).
Korban dalam perkara ini adalah Makmurdin Muslim. Laporan Makmurdin sudah teregister dengan nomor LP/B/5462/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 11 September 2024.
Makmurdin melaporkan Bripda WSN terkait Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Makmurdin menjelaskan, mulanya terduga pelaku mengiklankan terkait lowongan pekerjaan di PT KAI melalui WhatsApp.
Karena tertarik, saat itu dia ditawari teman istrinya untuk bertemu dengan Bripda WSN dan membahas hal tersebut.
“Berawal dari saya bertemu dengan rekan istri saya melalui status WhatsApp bahwas status WhatsApp ini membuka lowongan kerja melalui PT KAI dengan si pelaku yang bernama W,” kata Makmurdin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/9).
Bripda WSN menjanjikan keduanya bisa bekerja di PT KAI, dengan membayar sejumlah dana. Bripda WSN mengatakan, nantinya teknisi akan digaji sebesar Rp 8 juta per bulan dengan jenjang karir yang baik.
“Untuk harga seperti masinis itu sekitar Rp 170 juta, dijelaskan oleh pelaku yang bernama W. Kemudian untuk teknisi seharga Rp 50 juta dan yang lain-lainnya. Jadi
“Gaji teknisi sekitar Rp 8 juta-an dia bilang. Rp 8 juta sampai Rp 10 juta, kalau jenjang kariernya bagus bisa lebih dari itu,” imbuhnya.
Makmurdin menyebut saat itu dirinya melakukan pembayaran bertahap kepada terduga pelaku. Dia dan rekannya pun memberikan sejumlah berkas yang diminta Bripda WSN.
Bripda WSN saat itu menjanjikan tanggal korban untuk mengikuti diklat penerimaan pegawai di PT KAI pada 16 Juli 2024.
Seiring berjalannya waktu, kegiatan tersebut tak kunjung dilakukan. Korban pun mulai menaruh curiga kepada Bripda WSN.
“Maka dari itu saya mulai mencurigai Wahyu karena dari tanggal yang dijanjikan ini sudah lewat makanya saya laporan ke A (teman korban) selaku yang menjanjikan atau mengajak saya melalui status WhatsApp. Jadi saya bertanya ini bagaimana? Kemudian dicari tahu sama A dan kebetulan benar anak ini yang bernama Wahyu ini sedikit nakal. Kalau bisa dibilang dia memang bermain uang itu dipakai lah sama dia,” jelasnya.
Saat itu korban mencoba menghampiri rumah Bripda WSN, namun hasilnya nihil. Bahkan, informasi dari warga sekitar, rumah Bripda WSN sudah diambil alih oleh korban dugaan penipuan lainnya.
Singkat cerita, Makmurdin dan rekannya A terus berupaya menghubungi Bripda WSN untuk menagih uang yang sudah diberikan.
Uang milik rekannya, A, sudah dikembalikan sebagian. Namun, uang Rp 50 juta miliknya masih belum ada kejelasan hingga saat ini.
“Tapi A uangnya sudah dikembalikan, kalau A dikembalikan itu Rp 20 juta adiknya (pelaku), sama omnya itu sekitar Rp 30 juta. Kerugian saya ini Rp 50 juta, tiga kali transfer di Mei, bulan Juli sama Agustus itu. Jadi kerugian saya Rp 50 juta. Rp 25 juta bulan Mei, kemudian bulan Juli, dan terakhir bulan Agustus,” kata tuturnya.
Atas hal tersebut, dia dan temannya membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini tengah diusut.
(ar/lb)