KENDAL, liputanbangsa.com – Permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin (Dico-Ali), ditolak oleh majelis musyawarah sengketa yang berlangsung di kantor Bawaslu Kendal pada Sabtu, 14 September 2024.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, yang juga memimpin sidang, menyatakan bahwa permohonan Dico-Ali tidak memiliki dasar yang cukup untuk diterima.
“Dalam inti permohonan, kami menolak seluruh permohonan pemohon. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Kendal,” ungkap Hevy saat memimpin musyawarah. Dia juga menegaskan bahwa pihak yang tidak puas memiliki hak untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam waktu tiga hari setelah putusan dibacakan.
Ketidakpuasan Kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka, yang hadir sendiri dalam sidang, menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil musyawarah.
Ketika ditanya tentang kemungkinan mengajukan banding ke PT TUN, Fajar menyebutkan bahwa dia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dico-Ali sebelum mengambil langkah.
Menurut Fajar, ketidakpuasannya muncul karena majelis lebih banyak mempertimbangkan argumen pihak termohon, yaitu KPU Kendal.
“Saya melihat sekitar 70 persen pertimbangan majelis didasarkan pada pihak termohon dan pihak terkait, yang menjadi alasan kami merasa tidak puas,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa keputusan untuk mengajukan banding atau tidak sepenuhnya bergantung pada pihak Dico-Ali.
(ar/lb)