KOTA, Liputanbangsa.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta di Ruang sidang DPRD Kota Yogyakarta, Rabu (14/12). Dua Raperda itu terkait dengan rencana pembangunan industri kota dan pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun anggaran 2023.
Pejabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, dengan adanya persetujuan tentang rencana pembangunan perindustrian Kota Yogyakarta, ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada para anggota dewan dan tim yang terlah bekerja sama. “Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian kota. Tentang perindustrian menjadi pilar peningkat perekonomian yang cukup besar,” katanya.
Dibutuhkan dorongan agar industri nasional semakin maju dan terencana. Dalam hal ini, peran pemerintah daerah diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional agar bisa tumbuh lebih cepat.
Pembangunan industri di Kota Yogyakarta sendiri sudah berjalan sesuai dengan tahapan arah ekonomi nasional. Namun, untuk menghadapi perubahan dinamika lokal, regional, nasional, serta global yang begitu cepat, diperlukan penyesuaian agar Kota Yogyakarta mampu tumbuh dan berkembang, terutama dalam bidang industri.
Dengan adanya rancangan pembangunan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi sektor industri terhadap sektor perekonomian Kota Yogyakarta yang berbasis pendidikan dan pariwisata. Dengan terus melakukan pembangunan dalam ranah industri kecil menengah yang fokus mendukung sektor pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta.
Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, rancangan perda ini akan diajukan terlebih dahulu kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk dilakukan evaluasi. Setelah itu, akan segera diajukan permohonan untuk mendapatkan nomor register dan secepatnya akan ditetapkan sebagai peraturan daerah yang diundang-undangkan.
“Mengingat pentingnya peraturan ini, maka segera dilakukan krusialisasi. Agar masyarakat dan pemerintah daerah dapat mengerti, memahami, dan dapat mempersiapkan diri untuk menyelesaikan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiayatmoko menambahkan, memang setiap kota saat ini harus mempunyai perencanaan dalam jangka panjang. Terlebih di Kota Yogyakarta sendiri harus punya perencanaan hingga tahun 2042.
Kota Yogyakarta sendiri masuk ke dalam ranah wilayah perkotaan. Sehingga mau tidak mau harus menjadi urban city. “Sehingga kehidupan di kota Yogyakarta penduduknya akan lebih banyak. Dalam hal ini perlu diatur,” tuturnya. (cr5/lbi)
[ad_2]
Beranda