liputanbangsa.com – Restorative Justice akan ditawarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada keluarga remaja berinisial D (17).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Reda Manthovani selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta setelah menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3).
“Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban,” ujar Reda.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Lebih lanjut, Reda menyebut proses restorative justice itu masih bisa dilakukan, meski pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19) dan AG (15) saat ini telah diproses hukum dan ditahan.
“Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami,” katanya.
Namun penawaran tersebut, kata Reda, tidak akan dipaksakan. Pihaknya akan memberikan keluasan yang sebebas-bebasnya kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut.
“Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan,” jelas dia. (afifah/lbi)

