THR Karyawan Swasta Resmi Dibagikan H-7 Lebaran, Simak Ketentuan dan Informasinya Disini – Liputan Online Indonesia

THR Karyawan Swasta Resmi Dibagikan H-7 Lebaran, Simak Ketentuan dan Informasinya DisiniTHR Karyawan Swasta Resmi Dibagikan H-7 Lebaran, Simak Ketentuan dan Informasinya Disini. Foto: dok.aseanbriefing.com

liputanbangsa.com – Tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta resmi dibagikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Ketentuan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Pada pemberian THR tahun ini, Ida mengatakan jika perusahaan tidak boleh mencicil THR kayrayawannya. THR harus dibayarkan secara penuh.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini,” ujar Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3).

Ketentuan lain THR selanjutnya adalah pengusaha tidak diperbolehkan mencicil maupun tidak memberikan THR. Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi oleh pemerintah.

Untuk besaran THR, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.

“Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta,” Ida mencontohkan.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah (Tengah). Foto: dok.kemnaker.go.id

Ida menegaskan jika perusahaan diharuskan memberikan THR kepada para karyawannya baik pekerja tetap maupun kontrak. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.

Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional

Adapun sanksi yang akan dikenakan bagi perusahaan yang melanggar tertuang dalam PP 36/2021 berupa sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, Penghentian sementara atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Ida mengatakan THR ini diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran, sehingga jika ada pengusaha mencicil maupun tidak memberikan THR, maka pemerintah bakal mengenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

“THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,” pungkas Ida.

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *