Wartawan Gadungan Pati Bisa Terjerat Pidana – Liputan Online Indonesia

ByWeb Support

16 Desember 2022

[ad_1]

PATI, liputanbangsa.com – Wartawan gadungan yang melakukan pemerasan di sejumlah SPBU di Kabupaten Pati bisa terjerat hukum pidana. Sehingga tidak masuk dalam undang-undang pers.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum korban pemerasan, Nimerodin Gulo, saat melayangkan laporan ke Polresta Pati, belum lama ini. Dalam pelaporan pemerasan tersebut, pihaknya merujuk pada pasal 368 dan 369 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Yang mana, pada pasal 368 terancam 9 tahun dan 369 terancam hukum pidana selama 4 tahun penjara. Sehingga pemerasan masuk dalam tindak kejahatan atau hukum pidana meski dilakukan oleh wartawan sah sekalipun.

“Ini bukan pers. Sekalipun dia wartawan sah tidak ada kewenangan dari wartawan untuk meminta uang. Tidak ada. Yang ada wartawan dilindungi mencari informasi dan mendapatkan informasi. Diluar itu, kalau ada pemerasan maka masuk pindak pidana,” tegasnya, belum lama ini.

Terlebih, yang bersangkutan disebut bukanlah seorang wartawan. Sebab, pihaknya telah membuktikan dengan data pusat. Yakni keduanya tidak masuk ke dalam daftar wartawan.

Oleh karena itulah, dirinya mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut. Sebab berdasarkan keterangannya, pemerasan tidak di lakukan sekali saja.

“Ini sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kejadian pemerasan ini sudah berulang kali. Dan bisa jadi nanti ada korban lain. Pihak kepolisian yang menanggapi ini jangan terlalu lama. Karena menyangkut keresahan banyak orang dan kepentingan banyak orang,” ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi barang bukti pemerasan yang cukup kuat. Di antaranya barang bukti berupa uang, saksi dan CCTV.

“Barang bukti sebagain uang di sita, saksi dan CCTV-nya ada semua. Kalau di Tlogowungu OTT kemarin. Karena dua ini menyusul, setelah mendengar, tapi sejak lama mendengar tindakan manusia-manusia ini,” tandasnya. (lut/lbi)


[ad_2]
Beranda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *