Yogurt dan Yakult Disebut Mengandung Pewarna Merah Karmin yang Haram Dikonsumsi, Benarkah? – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comBaru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan kabar Yogurt merah dan dan minuman Yakult merah disarankan untuk tidak dikonsumsi karena mengandung Karmin yang diharamkan dan najis.

Hal itu dikatakan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar saat menyampaikan sambutan dalam suatu kegiatan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Lamongan pada Minggu 24 September 2023 lalu.

Dilansir dari berbagai sumber, ketua PWNU Jawa Timur ini segala bentuk makanan atau minuman yang mengandung Karmin dinyatakan haram dan tidak boleh dikonsumsi.

“Zat pewarna merah pada minuman Yakult merah menggunakan ulat Karmin dan diberi kode 120,” ungkap KH Marzuqi Mustamar.

Sosok yang dipanggil Kyai Marzuqi ini menjelaskan, bahwa zat pewarna merah tersebut berasal dari proses pengolahan bangkai ulat Karmin berwarna merah yang kemudian dikeringkan, sebelum diolah menjadi pewarna minuman atau makanan.

Menurutnya, selain bangkai atau disebut maitah ikan dan belalang  seperti bangkai ulat Karmin hukumnya haram dan najis.

“Maka dari itu bahstul Masa’il NU Jawa Timur memutuskan Karmin adalah haram hukumnya dan najis,” tegasnya.

Untuk itu, kyai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilurrosyad Gasek mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung Karmin.

Belakangan, Kyai Marzuqi kembali memberikan klarifikasi bahwa bukan terhadap jenis makanan atau minumannya.

Namun, menurut Kyai Marzuki lebih kepada penambahan pewarna Karmin yang terdapat dalam suatu produk makanan atau minuman.

“Tidak mengandung unsur pewarna Karmin, maka halal hukumnya untuk dikonsumsi, Jadi yang penting itu bukan jenis makanannya, apa Yakult apa Yogurt, sekali lagi kalau tidak ada unsur karmin-nya halal,” tukasnya.

 

Sementara itu, usai produknya ramai diperbincangkan karena disebut menggunakan bahan Karmin membuat pihak Yakult Indonesia angkat bicara.

Pihak Yakult Indonesia melalui Senior Director MCC Dept. Yakult Indonesia Antonius Nababan membantah jika salah satu produknya mengandung pewarna Karmin.

“Tidak ada menggunakan pewarna Karmin seperti yang disebutkan yang terdapat dalam produk Yakult,”ungkap Antonius, dikutip dari berbagai sumber.

Dia mengklaim bahwa pihaknya memastikan bahwa produknya telah memiliki sertifikasi halal dari pihak Kementerian Agama RI.

Diterangkan Antonius, warna merah pada Yakult tersebut adalah pewarna alami dari proses pemanasan bukan hasil rekayasa atau diciptakan.

Dia membeberkan, bahwa bahan baku dalam pembuatan minuman Yakult menggunakan bahan alami seperti bubuk skim rendah lemak, air, sukroza, pemanis alami.

“Serta L Casein yang membuat pencernaan ditubuh manusia lebih baik,” bebernya.

Namun, kabar mengenai adanya pewarna Karmin pada salah satu produk minuman yogurt dan Yakult, yang dinyatakan tidak layak dikonsumsi sudah beredar luas di beberapa media sosial.

Diantaranya, disiarkan melalui postingan akun media sosial @chanelpencerah yang diunggah pada Jumat 29 September 2023 kemarin.

Hingga membuat warganet pun merasa kaget mendengar kabar bahan pewarna Karmin ternyata diharamkan dan najis untuk dikonsumsi.

Hal tersebut juga menjadi tanda tanya besar bagi warganet, bagaimana bisa pewarna Karmin diharamkan sedangkan dalam legalitasnya suatu produk tersebut telah melalui proses uji halal dari pihak MUI.

Seperti dikomentari oleh akun @Miint.Cho*****

” Tapi kata MUI karmin aman dan halal soalnya dia serangga yang darahnya nggak mengalir”.

Senada juga dikomentari oleh akun @_mrnyt*****

“Kalau aku yg penting sdh ada lebel BPOM dan label halal dr MUI.knp br sekarang di ributkan pdhal yakult udah lm di perjual belikan.

Ditambahkan oleh akun @kumbang*****

“Bukannya karmin itu pewarna dari serangga yg biasa di daun itu, setau saya sih halal karna kebanyakan minuman berwarna pink itu mengandung karmin”.

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *