liputanbangsa.com – Sebanyak 14 negara membela Israel dan menolak ultimatum resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal pendudukan di Palestina.
PBB menggelar pemungutan suara resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel di Palestina dalam satu tahun, Rabu (18/9).
“Israel segera mengakhiri keberadaan mereka yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki dan melakukan paling lambat dalam Waktu 12 bulan,” demikian tuntutan resolusi, dikutip Al Jazeera.
Resolusi itu juga meminta Israel memberi ganti rugi ke Palestina atas kerusakan yang diderita akibat pendudukan.
Hasil voting itu menunjukkan 14 negara menolak, 43 absen, dan 124 negara mendukung.
Negara-negara yang menolak di antaranya Israel, Amerika Serikat, Hungaria, Paraguay, Argentina, Republik Ceko, Malawi dan beberapa negara kecil di Pasifik.
Negara-negara itu yakni Fiji, Micronesia, Nauru, Palau, Tonga, Tuvalu, hingga Papua Nugini yang merupakan tetangga Indonesia.
Sementara itu, negara yang abstain beberapa di antaranya Australia, Inggris, Kanada, Bulgaria, Denmark, Swedia, Swiss, Jerman, India, dan Korea Selatan.
Negara yang mendukung resolusi termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, China, Turki, Prancis, Meksiko hingga Finlandia.
Kemunculan resolusi baru PBB sekaligus mendukung putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan kehadiran Israel di Palestina melanggar hukum dan harus diakhiri.
Dalam putusan ICJ pada Juli juga menyebutkan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur ilegal.
Israel merebut Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur dalam perang pada 1967 dan kemudian mencaplok seluruh kota suci itu pada 1980.
Hukum internasional melarang pengambilalihan tanah secara paksa.
Palestina menjadi sorotan dunia hingga sekarang usai Israel melancarkan agresi ke negara tersebut pada Oktober 2023.
Imbas operasi mereka lebih dari 42.000 orang meninggal dan jutaan warga terpaksa mengungsi.
Israel juga terus melakukan pendudukan dan memperluas pemukiman di tempat yang ilegal bagi mereka di Palestina.
(ar/lb)