2 Perwira Polisi Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi – Liputan Online Indonesia

ByAfifah Agustin

19 Maret 2023
2 Perwira Polisi Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi - Liputan Online Indonesia. Foto: dokdetik.com

liputanbangsa.com Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan ajukan kasasi pada dua perwira polisi yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya di kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

“Terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Lebih lanjut, Ketut menyebut jaksa akan mempelajari keputusan terhadap terdakwa Ketua Panpel Arema Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan, Security Officer Arema Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun, dan eks Danki Brimob Hasdarmawan yang divonis 1 tahun 6 bulan.

“Jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” katanya.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merupakan tempat diselenggarakannya sidang vonis dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Sidang yang digelar pada, Kamis (16/3) menyatakan bahwa Hakim memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Hakim menilai AKP Bambang Sidik Achmadi selaku perwira pertama Polri terbebas dari dakwaan ke-1 dan ke-2. Padahal jaksa melayangkan tuntutan 3 tahun pidana penjara terhadap Bambang.

“Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.

“Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” imbuh hakim.

Selanjutnya, keputusan vonis bebas dengan tuntutan 3 tahun penjara jatuh kepada Wahyu Setyo Pranoto. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *