liputanbangsa.com – Penerapan restorative justice atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) ditutup peluangnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyelesaian restorative justice kepada korban maupun pelaku, dipastikan Kejati DKI Jakarta tak akan dilakukan.
“Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) dikatakan Ketut sangatlah keji. Dengan demikian, para pelaku harus mendapatkan tindakan hukum yang tegas.
“Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku,” ujarnya.
Selain itu, Ketut juga menegaskan tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pacar Mario Dandy, AG, yang masih di bawah umur.
Sedangkan, Ade menjelaskan jika keluarga David memberikan maaf, opsi diversi yang terbuka bagi anak AG yang berkonflik dengan hukum dapat dilakukan.
“Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu keliru menempatkan RJ dengan diversi khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum). Dengan mengupayakan diversi, bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan Perlindungan Anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkonflik dengan hukum,” papar Ketut.
“Itu pun syaratnya harus ada pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Jadi, kalau tidak ada, tetap dilakukan proses hukum,” sambung dia. (afifah/lbi)