liputanbangsa.com – Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang.
Pasalnya, apabila gagal seleksi, maka pelamar CPNS atau calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diberikan kesempatan untuk kembali mendaftar pada periode berikutnya.
Penyebab Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS
Pada seleksi administrasi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun-tahun sebelumnya, terdapat dua kategori kelulusan, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Melansir laman Badan Litbang dan Diklat Kementerian Keagamaan (Kemenag), berikut beberapa kesalahan yang umumnya dilakukan pelamar sehingga mendapatkan notifikasi TMS:
- Tujuan surat lamaran bukan kepada pimpinan instansi yang dipilih.
- Surat lamaran tidak mencantumkan formasi yang dipilih.
- Surat lamaran tidak sesuai dengan formasi CASN, baik CPNS atau PPPK.
- Surat lamaran tidak memuat data diri.
- Surat lamaran diketik secara keseluruhan.
- Surat lamaran tidak memuat tanggal.
- Meterai digunakan berulang kali, sehingga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
- Tanda tangan tidak asli.
- Di dalam surat lamaran dan surat pernyataan tertera keterangan “contoh surat…”.
- Salah satu dokumen kependudukan tidak diunggah.
- Dokumen kependudukan tidak asli atau menggunakan file fotokopi.
- Dokumen kependudukan tidak terbaca.
- Surat pernyataan bebas narkoba tidak diberi meterai dan tidak ditandatangani.
- Surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau luar negeri yang ditetapkan oleh instansi, tidak memuat kalimat “tidak akan mengajukan pindah…”.
- Salah satu surat pernyataan tidak diunggah.
- Ijazah dan transkrip nilai tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
- Ijazah dan transkrip nilai tidak asli.
- Transkrip nilai yang diunggah adalah transkrip nilai sementara.
- Surat keterangan lulus (SKL) diunggah sebagai pengganti ijazah.
- Latar belakang pas foto formal tidak sesuai dengan ketentuan.
Jika pelamar yang mendapatkan pemberitahuan TMS tidak merasa melakukan kesalahan, maka diberikan kesempatan untuk menyanggah.
Masa sanggah umumnya akan dimulai pada 2×24 jam setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS atau PPPK dan berlangsung selama 3×24 jam.
Skenario Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2024
Adapun skenario jadwal lengkap dan tahapan seleksi CPNS 2024 setelah penetapan formasi yang dipaparkan BKN sebagai berikut:
- Pengumuman, pendaftaran, dan seleksi administrasi: minggu ketiga Agustus hingga minggu kedua September 2024.
- Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: minggu kedua Oktober hingga minggu kedua November 2024.
- Pengumuman hasil SKD CPNS: minggu kedua November 2024.
- Seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan tes berbasis komputer atau computer based test (CAT) dan non-CAT: minggu ketiga November hingga minggu ketiga Desember 2024.
- Pengumuman kelulusan akhir: minggu kedua hingga minggu ketiga Januari 2025.
- Usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS: minggu ketiga Februari hingga minggu ketiga Maret 2025.
(ar/lb)