liputanbangsa.com – Tahanan kasus pemerkosaan anak kandung, Abdul Rahman (50) tewas diduga dianiaya 8 tahanan lain di ruang tahanan Polres Metro Depok pada Sabtu (8/7/2023).
Diketahi inisial pelakunya adalah ND, TAN, FA, HN, AN, AL, MN, FNA.
“Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 2e KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Senin (10/7).
Pasal-pasal tersebut adalah pasal yang mengatur tindakan penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Nirwan mengatakan para pelaku menganiaya menggunakan tangan kosong hingga pipa air yang dicopot dari ruang tahanan.
“Korban mengalami luka pada perut, punggung, dada, kemaluan, pantat,” kata Nirwan.

Seusai dipukuli, Abdul diberi minum oleh tahanan lainnya. Dia pun mengatakan ke tahanan lain bahwa ia ingin mandi.
Abdul kemudian terduduk di dekat pintu kamar mandi.
“Para tahanan melihat korban matanya terpejam, langsung pingsan,” kata Nirwan.
Melihat Abdul pingsan, para tahanan panik dan melapor ke petugas jaga.
Abdul lalu dibawa ke RS Bhayangkara, tapi kemudian ia meninggal. Autopsi pun dilakukan terhadapnya.
Sejauh ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pipa yang dipakai untuk memukul Abdul.
(ar/lb)

