liputanbangsa.com – Sejumlah moda transportasi umum di Jakarta selama Ramadhan 1444 H menerapkan aturan untuk memperbolehkan berbuka puasa bagi para penumpang.
Aturan buka puasa tersebut berlaku bagi moda transportasi umum yang meliputi MRT, KRL, dan Bus TransJakarta.
Di MRT, penumpang diizinkan membatalkan puasa saat berada di dalam ratangga maupun area berbayar (seperti peron atau beranda peron/paid concourse) saat waktu berbuka telah tiba dan melanjutkan kegiatan membatalkan puasa di area beranda peron tidak berbayar (unpaid concourse).
Meski demikian, ada aturan lainnya bagi para penumpang MRT agar membatalkan puasa hanya dengan kurma dan air putih saja. Minuman seperti teh, kopi, sirup, soda, dan lainnya dilarang. Dan waktu bagi para penumpang untuk berbuka puasa juga dibatasi maksimum 10 menit setelah azan magrib (apabila masih di dalam ratangga atau area berbayar).
MRT mengizinkan masker untuk dibuka saat berbuka puasa dan digunakan kembali setelah membatalkan puasa selesai.
Sedangkan di TransJakarta, penumpang diizinkan berbuka puasa baik di halte maupun di dalam bus.
Namun, TransJakarta juga menerapkan sejumlah aturan di antaranya makanan yang dikunsumsi hanyalah makanan ringan ataupun kurma. Tetapi untuk minuman TransJakarta masih membebaskannya selama itu masih wajar seperti air mineral dan sejenisnya.
Tidak diperkenankan mengonsumsi makanan berat seperti nasi, lauk pauk dan makanan siap saji lainnya. Makan dan minum hanya diperbolehkan maksimal 10 menit sejak azan Magrib.
Selamat berbuka puasa bagi para pelanggan yang menjalankan!
Lihat aturan berbuka puasa pada tweet di bawah ini.https://t.co/ykcSWJUa3H
— Transportasi Jakarta (@PT_Transjakarta) March 24, 2023
Sementara di KRL, penumpang diizinkan berbuka puasa dengan makanan dan minuman ringan hingga satu jam setelah waktu berbuka puasa.
Namun, penumpang diimbau untuk tidak mengonsumsi makan dan minum yang berbau menyengat.
(heru/lbi)

