Polisi Tangkap 2 Pria Asal Kendal Bawa Ribuan Mercon Siap Edar – Liputan Online Indonesia

ByAfifah Agustin

26 Maret 2023 ,
merconPolisi Tangkap 2 Pria Asal Kendal Bawa Ribuan Mercon Siap Edar - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.detik.com

BANYUMAS, liputanbangsa.com Pihak kepolisian menangkap dua pria yang berniat memasarkan mercon di Purwokerto pada Jumat (24/3). Kedua pria asal Waleri, Kabupaten Kendal, berinisial ES (27) dan DA (28) ini ketahuan membawa ribuan mercon atau petasan rentengan siap edar di Kabupaten Banyumas.

Sebelumnya, penangkapan tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi sebagai upaya penindakan laporan masyarakat yang curiga dengan mobil AA 1392 IG.

“Jadi pada hari Jumat (24/3) sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil merek Suzuki Carry berwarna biru diduga membawa petasan jenis rentengan,” kata Agus melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari detikJateng, Sabtu (25/3).

Hal itu yang membuat Tim Resmob dan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Polresta Banyumas bergegas memantau mobil itu dengan membuntutinya. Ketika sampai di Jalan Ovis, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, tim gabungan kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan.

“Ternyata benar saja ada dua orang pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam mobil. Mereka mengaku membawa petasan yang diperoleh dari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal untuk diedarkan di wilayah Purwokerto,” jelasnya.

Tercatat sebanyak 70 renteng petasan sepanjang tiga meter, satu renteng 50 petasan (total 3.500) dan petasan panjang lima meter sebanyak 50 renteng, satu renteng berisi 70 petasan (total 3.500) diamankan Polresta Banyumas sebagai barang bukti dari kedua pelaku. Selain itu, mobil yang dikendarai pelaku juga diamankan sebagai barang bukti.

“Jika ditotal ada 7.000 butir petasan,” ungkap Agus.

Para pelaku dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak atas perbuatannya. Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan diMako Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses lebih lanjut.

“Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *