liputanbangsa.com – Sidang vonis atau pembacaan putusan terhadap anak berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan bakal digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/4/2023).
Kabar tersebut duberitahukan langsung oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto yang mengatakan mengenai agenda sidang vonis AG yang rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB.
Djuyamto menambahkan jika nantinya sidang pembacaan vonis AG ini akan digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,”ujar Djuyamto
Djuyamto menjelaskan bahwa kapasitas ruang sidang anak yang bakal digunakan terbatas.
Menurut dia, ruang sidang tersebut maksimal diisi 20 orang, termasuk hakim hingga pembimbing kemasyarakatan.
“Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban,” jelas dia.
Djuyamto menjelaskan AG tidak wajib hadir dalam agenda sidang pembacaan putusan ini.
Hal itu diatur dalam Pasal 61 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Terdakwa anak tidak wajib hadir. Sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya,” jelas Djuyamto.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut AG dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Keputusan trsebut diberikan kepada AG karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Akibat penganiayaan yang dilakukan para tersangka Mario CS pada akhir Februari lalu mengakibatkan korban David sempat mengalami koma. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Tak hanya itu, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Keduanya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
(heru/lbi)

