liputanbangsa.com – Mangkir ketika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dito Mahendra dilarang pergi ke luar negeri. KPK sendiri telah melakukan upaya dengan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Dito Mahendra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Permohonan pencagahan ke luar negeri kepada Dito tersebut untuk jangka waktu beberapa bulan ke depan, menurut Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh
“Masa pencegahan 05 April 2023 sampai dengan 05 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK,” kata Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4).
Sebelumnya, Dito mangkir pada panggilan pemeriksaan ketiga KPK atas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, pada Kamis (6/4).
Namun, hingga saat ini belum diketahui apa peran Dito dalam kasus tersebut.
Dito juga terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal, sehingga Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Dito akan dijemput paksa pihaknya.
Pemanggilan paksa tersebut dilakukan berdasarkan status kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
“Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan,” jelasnya.
Djuhandani mengatakan Dito merupakan terlapor yang diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Tercatat ada 9 jenis senjata api ilegal yang merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Selain itu, masih ada senapan lain dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther. (afifah/lbi)